Pasangkayu — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melakukan sosialisasi pelayanan publik di aula kantor Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang (10/11/2023).
Bob Jafar selaku Kepala keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan menyampaikan bahwa pelayanan yang baik dan sesuai dengan standar pelayanan publik merupakan hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Masyarakat memiliki hak untuk dilayani dengan baik, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang,” kata Bob.
Lebih jauh, asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat itu mengatakan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat harus jauh lebih baik dari yang diharapkan agar mereka tidak kecewa.
“Kami hadir di tempat ini selain memperkenalkan Ombudsman, juga mengajak masyarakat Benggaulu untuk mengawasi pelayanan publik yang ada. Ketika menemukan ataupun sempat mengalami pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, kami mengajak untuk melaporkan hal tersebut ke Ombudsman,” ungkap Bob di hadapan masyarakat Benggaulu yang hadir.
Selain itu, Bob menyampaikan tata cara mengadu di Ombudsman dengan mudah dan cepat. Hal tersebut bisa melalui telepon atau aplikasi WA.
“Berani lapor itu baik. Slogan bersama untuk memperbaiki pelayanan publik yang ada di daerah kita,” pungkas Bob.
Selain datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI sulawesi Barat, masyarakat dapat menymapikan aduannya melalui nomor telepon/WA 0811-2453-737.