Ombudsman Sulbar Rilis, Kontak WhatsApp Sarana Pengaduan Bantuan Sosial

MAMUJU — Dalam upaya memfasilitasi publik menyampaikan aduan di masa pandemi corona, Ombudsman merilis kontak Kontak WhatsApp sebagai sarana pengaduan online bagi warga yang ingin menyampaikan dugaan maladministrasi terkait penyaluran bantuan sosial.

Hal ini disampaikan Kepala Keasistenan Bidang PVL Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat Sekarwuni Manfaati, SKM., M.Kes Senin (11/05/20).

Sekar menambahkan Bahwa sarana pengaduan online bertujuan untuk memudahkan warga menyampaikan dokumen laporan secara online sehingga physical distancing tetap berjalan maksimal.

“Bagi warga yang merasa dirugikan terkait permasalahan bantuan sosial ataupun lainnya selama penanganan COVID-19, bisa mengakses kontak WhatsApp di 0811-245-3737 pengaduan online Kantor Ombudsman RI Sulbar,” tambahnya.

Ombudsman RI Sulbar berharap pengaduan online ini lebih mempermudah komunikasi dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan, masyarakat dapat diharapkan memaksimalkan pengaduan online ini dan tidak perlu datang langsung ke kantor yang beralamat di jalan Soekarno Hatta 137 tersebut.

“Selama masa pandemi corona, kantor kami masih sering dikunjungi warga untuk menyampaikan aduan,” ungkap Sekarwuni.

Posko pengaduan online ini dibuka untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan apabila diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional COVID-19 bagi masyarakat terdampak.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *