PDAM Klaim Anggaran 102 Jutaan Sudah Terealisasi

SENGKANG| RAKYATTA.CO|Pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Danau Tempe Kabupaten Wajo mengklaim serta melakukan klarifikasi terkait adanya isu dan pemberitaan adanya anggaran atau penyerahan sejumlah uang senilai Rp 102 jutaan yang diserahkan pihak pengembang atau develover perumahan subsidi BTN Alam Raya Pattirosompe Kelurahan Pattirosompe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo yang disinyalir masih tersimpan atau dititip di PDAM.

Andi Dedy Ahmad Iqbal Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Danau Tempe Kabupaten Wajo melalui pesan whatsaap nya mengatakan dan mengklaim kalau uang yang diserahkan pihak pengembang atau develover tersebut ke pihak PDAM yang senilai Rp 102 jutaan tersebut merupakan dana untuk pemasangan jaringan pipa induk dan itu sudah sesuai RAB dan sudah terealisasi.

Bacaan Lainnya

“Tidak benar itu kalau ada uang yang senilai Rp 102 jutaan di PDAM disimpan atau dititpkan dan uang tersebut sudah terealisasikan untuk pemasangan instalasi jaringan pipa induk nya untuk akses ke nantinya distribusi air bersih PDAM ke para unit rumah BTN Alam Raya Pattirosompe tersebut”.Akunya

Selanjutnya untuk pemasangan distribusi air bersih ke masing masing unit BTN tersebut dan saat ini pihak develover sudah mengajukan kembali untuk permohonan untuk pemasangan water meter sebanyak 10 unit dengan nilai pembayaran sebanyak Rp 13.000.000 atau masing masing hitungan untuk setiap unit sebesar Rp 1.300.000.

Dan sejauh ini baru sekitar 2 unit yang dipasangkan dan masih tersisa 8 unit yang belum terealisasi pemasanganya atau sebanding dengan nilai sebesar Rp 10.400.000.
“Untuk sementara belum di lakukan pemasangan karna debit dan tekanan air belum stabil, jadi uang developer yang ada di PDAM sisa 10.400.000 untuk pemasangan 8 unit tersebut, jadi tidak benar dan tidak ada uang yang 102 juta tersebut karna itu sudah terealisasi untuk pemasangan jaringan pipa induknya”.Tambah Andi Dedy

Sedangkan disisi lain pihak pengembang atau develover, Alamsyah alias Anca secara terpisah terkait hal tersebut diatas mengatakan kalau yang uang atau anggaran yang diserahkan senilai Rp 102 jutaan tersebut untuk jaringan induk dan itu sudah hampir terpasang semua sisa tinggal sekitar 10 persen belum karna tanah yang di tempati kondisinya berubah ketinggianya namun semua pipa sudah ada di lokasi di simpang PDAM.

“Blok A dan blok B sudah terpasang semua,tinggal blok C yang belum, namun itu semua
kebetulan karna saya sendiri juga yang minta supaya jangan di pasang dulu ini kebetulan bagian disitu masih tinggi rencana dulu dikasih rendah sedikit dan lama pemasangan,kalau tidak salah sisa 16 pipa 11/2 inci di situ yang belum terpasang dan dalam waktu dekat ini akan Segaran dipasang semuanya “.Ungkap Anca sapaan akrabnya

Disisi lain Haji Sudirman Meru Ketua Komisi ll DPRD Wajo dan juga sebagai anggota DPRD Dapil 1 Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo sangat menyangkan kondisi yang dialami User jika memang sudah lama akad kreditnya sementara rumahnya belum layak huni, hal-hal yang menjadi indikator rumah subsidi layak huni adalah tersedianya listrik, air bersih/PDAM, bangunan yang utuh dan tersedianya komponen PSU.

Terkait dengan masalah User tagih janji pengembang/developer untuk pemasangan meteran air PDAM adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh User karena itu hak mereka dan kewajiban pengembang untuk merealisasikan sebagaimana yang pernah diperjanjikan saat akad kredit, listrik dan air bersih PDAM biasanya menjadi syarat utama fasilitas yang harus terpenuhi sebelum akad KPR subsudi dari Bank Mitra kredit rumah subsidi. Ucap Haji Sudi sapaan akrabnya
Terkait dengan rumah subsidi saya kira ada beberapa regulasi yang bisa menjadi rujukan seperti halnya Permen PU-PUPR no. 20/PRT/M/2019 dan Kepmen PU-PUPR no.242/KPTS/M/2020. Intinya Pemerintah menghadirkan rumah subsidi demi untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan Rendah (MBR).

“Solusi terbaik untuk masalah ini yaitu bagaimana bisa memediasi masalah ini antara User, developer dan pihak PDAM Kab.Wajo dimana titik masalahnya, apakah pihak developer yang lalai menjalankan kewajibannya, atau Jaringan/Material PDAM yang belum tersedia atauka ada miskomunikasi antara pihak developer dengan pihak PDAM terkait dengan obyek pembayaran sarana”.Sambungnya

Sementara salah satu aktivis dan juga warga masyarakat tentunya sangat menyayangkan hal tersebut diatas belum terealisasinya jaringan aliran air bersih untuk unit rumah dan disisi lain pembayaran telah diambil oleh pihak PDAM Wajo.

Tak hanya itu yang jadi perlu juga dipertanyakan dan diperhatikan, apakah pemasangan instalasi jaringan pipa induk PDAM dilokasi sekitaran perumahan Alam Raya Pattirosompe tersebut apakah sudah sesuai dengan spek dan RAB nya dan sesuai dengan anggaran senilai Rp 102 jutaan tersebut dan setahu kami untuk daerah tersebut kalau tidak salah itu sudah ada sebelumnya jalur instalasi jaringan pipa induk PDAM yang sudah terpasang, jadi kalau pihak PDAM mengklaim adanya pemasangan baru jaringan instalasi pipa induk yang dipasang sesuai dengan usulan dari pihak pengembang atau develover dengan nilai Rp 102 juta tersebut berarti untuk didaerah Pattirosompe tersebut sudah terdapat 2 aliran instalasi jaringan pipa induk PDAM yang tersedia.Cetusnya

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *