Pelaku Pembakaran Proferti Masjid Diwilayah Pasangkayu, Terancam Penjara 12 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO|Polres Pasangkayu menggelar Press Release terkait tindak pidana pembakaran properti Masjid di Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang dan di Dusun Taipa, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu 11/12/2021.

Pasca pembakaran properti Masjid Nurul Al-falah dan Al-Iklas Samonu pada hari kamis 9/12/2021, pelaku berinisial R (42) meninggalkan wilayah Hukum Polres Pasangkayu menuju Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Propinsi Sulbar.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu langsung melakukan komunikasi melalui telepon seluler ke Polres Polman, hal hasil dari (komunikasi-red) tersebut dalam waktu kurang lebih 13 jam pelaku R berhasil diamankan.

Didampingi oleh Dandim 1427/Pasangkayu Letkol Inf Novyaldi, Kasat Reskrim Iptu Ronal Suhartawan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr Badaruddin serta Kepala Diskominfopers Suhardi, Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakno mengatakan, menurut pemahaman R bahwa perempuan itu tidak boleh melaksanakan sholat berjamaah di Masjid kecuali di rumah saja, sehingga pelaku marah dan membakar proferti isi lemari di dua Masjid dengan jeda waktu kurang lebih 1 jam.

“Kejadian pembakaran properti seperti Sajadah, Mukenah, sarung serta pembatas jamaah antara laki – laki dan perempuan sudah pernah dilakukan R diwilayah Polman, tahun ini terulang lagi di Masjid Nurul Al-falah letaknya di Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang dan Masjid Al-Iklas Samonu Dusun Taipa, Kecamatan Baras,”ujarnya.

Didik katakan, tahun sebelumnya memang diindikasikan R memiliki penyakit kejiwaan, nanti kita akan cek kembali kebenarannya bersama dokter, apakah masih tetap riwayatnya atau tidak dan itu tetap akan ditindaklanjuti.

“Selain itu, R melakukan pembakaran proferti hanya seorang diri, kami sangkakan pasal 187 KUHP ancaman hukuman penjara 12 tahun dan pasal 406 ayat (1) KUHP ancaman penjara maksimal 2 tahun,”ungkapnya.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Badaruddin mengatakan, tidak lama lagi saudara – saudara kita dari Nasrani akan merayakan hari Natal, jadi kami menghimbau adanya kejadian pembakaran proferti tersebut tidak ada kaitannya dengan sarah, karena pelaku R diduga kuat mempunyai kelainan kejiwaan.

Kami akan mengeluarkan surat edaran, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dengan menghimbau agar tidak terpancing atau terprokasi atas kejadian yang dilakukan pelaku.

“Terkait pertanyaan apakah ada indikasi aliran sesat atau sebagainya?. Nanti kami akan adakan rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dialah yang lebih tahu dan berwenang, kita juga melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),”ucapnya. (Roy Mustari)

Berita Terkait

Pria Ditemukan Tewas di Sungai Kuma, Polsek Sarudu Gerak Cepat ke TKP
Operasi Pekat Ramadhan di Pasangkayu: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan, Satu Masih di Bawah Umur
IJS Pasangkayu Sambangi Kejari, Bangun Koalisi Informasi Transparan!
Satreskrim Polres Pasangkayu–Bapanas Cek Distribusi Bapok, Stok Aman Harga Diawasi
Truk Oleng Hantam Sepeda Gayung di Pasangkayu, Petani 68 Tahun Tewas di Tempat
Tambang Ilegal Menggila di Sungai Lariang! TJI Seret Lima Perusahaan ke Polda Sulbar, Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran
Rumah Pelaku Pembunuhan Karyawan PNM Mekar Dirusak Massa, Polisi Sigap Amankan TKP
Run Bhayangkara Pasangkayu Pecah Rekor! Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Alun-Alun Kota
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:43 WIB

Pria Ditemukan Tewas di Sungai Kuma, Polsek Sarudu Gerak Cepat ke TKP

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:10 WIB

Operasi Pekat Ramadhan di Pasangkayu: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan, Satu Masih di Bawah Umur

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:14 WIB

IJS Pasangkayu Sambangi Kejari, Bangun Koalisi Informasi Transparan!

Senin, 16 Februari 2026 - 17:51 WIB

Satreskrim Polres Pasangkayu–Bapanas Cek Distribusi Bapok, Stok Aman Harga Diawasi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:15 WIB

Truk Oleng Hantam Sepeda Gayung di Pasangkayu, Petani 68 Tahun Tewas di Tempat

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB