Pembangunan Tanggul Di Belawa Disinyalir Tak Sesuai Prosedur

*Diduga Menggunakan Material  Pengerukan Hasil Tambang Ilegal*

Sengkang — Pembangunan Tanggul Pengendalian Banjir Bila,  di Desa limpongrilau, kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, di duga material yang di gunakan dari hasil pengerukan timbunan Illegal.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pantau awak Media di lokasi mendapatkan keterangan dari warga setempat,  kalau timbunan yang di pergunakan merupakan timbunan dari pengerukan salah satu tempat yang ada di belawa ( di duga hasil tambang tidak ber Izin) alias ilegal.

Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik ( BPKP ) Wajo , Andi Ahmad Sumitro.P, S.sos. Sewaktu di konfirmasi, mengatakan bahwa apabila pembangunan tanggul Pengendalian Banji Sungai Bila di Desa Limpongrilau, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, tidak memiliki Izin Pengerukan Tanah di salah satu pegunungan yang ada di wilayah, Belawa, dan itu merupakan pelanggaran Pidana.”Ini suatu pidana murni dan harusnya pihak penegak hukum mengambil tindakan dan langkah tegas”. Cetusnya

Sebagaimana yang di jelaskan UU pertambangan bahwa, setiap orang yang melakukan penambangan tidak memiliki IUP, IPR dan IUPK, sebagaimana yang di maksud pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, Pasal 67 ayat (1),  Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( Sepuluh) tahun dan Denda paling Banyak  10 Miliar rupiah,”.Kata Andi Sumi sapaan akrabnya kemarin disalah satu warkop dikota Sengkang. 

Lebih Lanjut Dia, Proyek Tanggul pengendalian Banjir Sungai Bila ini, dikerjakan CV. SEJAHTERA ACAP dengan Tanggal kontrak mulai 24 Februari 2020, APBN T.A 2020 Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSP) Dengan Nilai Pekerjaan 5,7 Miliar Lebih.

“Nilai Kontrak tersebut sudah sangat fantastis, dan pasti sudah di perhitungkan nilai timbunan yang akan di pake beserta angkutannya, tapi kenapa justru ada dugaan melakukan pengerukan di salah tempat di belawa, sehingga bisa merusak ekosistem alam, dan apalagi belawa termasuk wilayah rawan banjir dan apakah dengan mengambil tanah timbunan di tempat tersebut tidak mempermudah datangnya banjir di tahun akan datang,” tegasnya.

Jangan kita melakukan sebuah pembangunan atas nama kepentingan masyarakat, tapi kita merusak wilayah masyarakat lain, hanya mengejar keuntungan banyak di luar daripada kewajaran.,” Tandasnya.

Lanjut Dia, Kami berharap kepada pihak penegak hukum, untuk melakukan Investigas kelokasi proyek tersebut, jangan menunggu kata besok, karena sebuah pelanggaran wajib secepatnya di binasakan, bukan di manjakan,” harapnya.

Lanjut,  kami melakukan investigasi kemarin di lokasi, tak satupun pelaksana tugas yang kami jumpai, sampai berita ini kami publikasikan belum ada konfirmasi pada pihak pelaksana.

Sementara pihak pelaksana dan juga PPK dari balai pompengang sebagai pihak penanggung jawab proyek sungai di Belawa tersebut hibgga saat ini belum ada sama sekali yang berhasil untuk ditemui dan dimintai keterangan terkait hal tersebut baik klarifikasi dan tanggapan.

(Tim Media) 

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *