Pemda Polman Laksanakan Tindakan Korektif, Ombudsman Sulbar Tutup Laporan BUM Desa Patampanua

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat akhirnya menutup Laporan mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Patampanua Kecamatan Matakali setelah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan tindakan korektif yang termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Kejelasan itu disampaikan oleh Amirullah selaku penanggung jawab laporan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya (19/9/2022).

“Dari pemeriksaan kemarin, kita menemukan 3 maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Patampanua dan Pengelola BUM Desa Patampanua Jaya. Kami sudah serahkan hasilnya kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Patampanua untuk segera melaksanakan tindakan korektif kami,” ungkap Amirullah.

Menurutnya, yang paling fatal adalah ditemukannya penyimpangan prosedur oleh pelaksana operasional BUM Desa Patampanua Jaya dengan tidak dibuatnya laporan pertanggungjawaban selama tiga tahun, 2017, 2018 dan 2019.

“Pemerintah Desa Patampanua juga tidak memberikan pelayanan atas kejelasan informasi mengenai pengelolaan BUM Desa Patampanua Jaya. Padahal Kepala Desa wajib mempublikasikan pengelolaan BUM Desa Patampanua melalui alat media massa dan penyebaran informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,” kata Amirullah.

Asisten Ombudsman itu menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah melaksanakan tindakan korektif berupa pemeriksaan khusus melalui Inspektorat terhadap pengelolaan anggaran BUM Desa Patampanua Jaya tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

“Kami sudah menerima dan membaca tembusan laporan pemeriksaan khusus dari Inspektorat Polman terkait hal ini,” tambahnya.

Selain itu, Ombudsman juga menerima Surat Pernyataan dari Pemerintah Desa Patampanua sebagai tindak lanjut dari tindakan korektif yang dikeluarkan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik itu.

“Dengan dilaksanakannya tindakan korektif dari Terlapor dan Atasan Terlapor, laporan ini sudah bisa kami tutup dan kami sudah sampaikan kepada Pelapor juga,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu
Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi
Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:15 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Berita Terbaru