MAMUJU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) dan tiga kabupaten lainnya secara resmi menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar pada Rabu, 26 Maret 2025.
Empat kabupaten yang telah menyerahkan laporan tersebut adalah Majene, Pasangkayu, Mamuju Tengah (Mateng), dan Mamuju. Sementara itu, dua kabupaten lainnya, yakni Polewali Mandar (Polman) dan Mamasa, belum menyerahkan laporan keuangan mereka.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menegaskan bahwa kewajiban menyerahkan laporan keuangan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sesuai aturan tersebut, pemerintah daerah harus menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hari ini tanggal 26 Maret, artinya kita masih dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 15,” ujar SDK.
Ia menambahkan bahwa laporan keuangan yang telah disusun oleh masing-masing daerah akan diverifikasi oleh auditor, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mencocokkan laporan tersebut dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami berupaya menyajikan laporan yang benar-benar sesuai dengan fakta,” tambahnya.
SDK juga menjelaskan bahwa hasil audit BPK nantinya akan menentukan opini terhadap laporan keuangan daerah. Jika laporan dianggap akurat dan dapat dipercaya, pemerintah daerah berpotensi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, jika terdapat beberapa aspek yang belum sepenuhnya valid, opini yang diberikan bisa menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sementara itu, jika laporan jauh dari kenyataan di lapangan, BPK dapat memberikan opini Disclaimer.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menyusun laporan keuangan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia berharap hasil audit BPK nanti dapat memberikan gambaran objektif mengenai pengelolaan keuangan daerah.
“Kami telah bekerja keras untuk memastikan laporan ini sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Harapannya, Majene kembali mendapatkan opini WTP,” ungkap Andi Achmad Syukri.
BPK Sulbar sendiri menegaskan bahwa proses audit akan dilakukan secara independen dan profesional guna memastikan laporan keuangan yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi keuangan daerah secara faktual.
Dengan diserahkannya laporan keuangan ini, Pemprov Sulbar dan keempat kabupaten yang telah melapor kini menunggu hasil audit BPK, yang diperkirakan akan selesai dalam beberapa bulan ke depan.