Penembakan Sadis di Polman! Tiga Pelaku Pembunuhan Husain Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN – Kasus penembakan yang menewaskan Husain (35), warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya terungkap. Polres Polman berhasil menetapkan tiga orang pria masing-masing berinisial DR, F, dan AK sebagai tersangka utama dalam peristiwa berdarah tersebut. Ketiganya kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi dalam keterangan persnya, Senin (20/10/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. “Kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka untuk sementara, kemudian ketiganya sudah kami tahan,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka DR diketahui berperan sebagai eksekutor sekaligus pemilik senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. AKP Budi menegaskan, aksi penembakan ini bukan spontanitas, melainkan telah direncanakan secara matang oleh para pelaku.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum insiden penembakan terjadi, ketiga tersangka sempat membuntuti korban menggunakan dua unit sepeda motor sejak dari sekitar Pasar Campalagian pada Sabtu siang (20/9) sekira pukul 15.00 WITA.
“Dua sepeda motor digunakan pelaku mulai pukul 15.00 WITA. Mereka membuntuti korban hingga akhirnya melakukan penembakan yang menewaskan korban di tempat,” ungkap Budi.

Meski demikian, polisi masih mendalami motif utama di balik aksi brutal tersebut serta peran dua tersangka lainnya, F dan AK. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan peran detail masing-masing pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main — pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Adapun pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” pungkas AKP Budi Adi.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Polewali Mandar, dan Polres Polman memastikan akan terus mengusut tuntas hingga motif sebenarnya terungkap demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Berita Terkait

Kecelakaan Kerja Maut di Polman, Petani 39 Tahun Meninggal Saat Bantu Tebang Pohon
Cium Bau Menyengat, Warga Campalagian Temukan Petani 75 Tahun Meninggal
Tragis! Anak 5 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi Mapilli Barat
Kebakaran 1 Hektare Lahan di Polman, Satgas Karhutla dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Kebakaran Lahan di Beroangin, Damkar dan Satgas Karhutla Terkendala Medan
Enam Karung Kakao Hilang, URC dan Sat Intelkam Polres Polman Olah TKP di Kuajang
Panen Raya di Wonomulyo, Dandim Polman Dorong Produksi Padi Terus Ditingkatkan
Damkar Terguling di Tumpiling, Tujuh Orang Luka
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Kecelakaan Kerja Maut di Polman, Petani 39 Tahun Meninggal Saat Bantu Tebang Pohon

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Cium Bau Menyengat, Warga Campalagian Temukan Petani 75 Tahun Meninggal

Senin, 14 September 2026 - 20:02 WIB

Tragis! Anak 5 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi Mapilli Barat

Minggu, 13 September 2026 - 23:19 WIB

Kebakaran 1 Hektare Lahan di Polman, Satgas Karhutla dan Warga Berjibaku Padamkan Api

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Kebakaran Lahan di Beroangin, Damkar dan Satgas Karhutla Terkendala Medan

Berita Terbaru