POLMAN – Kasus penembakan yang menewaskan Husain (35), warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya terungkap. Polres Polman berhasil menetapkan tiga orang pria masing-masing berinisial DR, F, dan AK sebagai tersangka utama dalam peristiwa berdarah tersebut. Ketiganya kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati.
Iklan Bersponsor Google
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi dalam keterangan persnya, Senin (20/10/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. “Kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka untuk sementara, kemudian ketiganya sudah kami tahan,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka DR diketahui berperan sebagai eksekutor sekaligus pemilik senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. AKP Budi menegaskan, aksi penembakan ini bukan spontanitas, melainkan telah direncanakan secara matang oleh para pelaku.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum insiden penembakan terjadi, ketiga tersangka sempat membuntuti korban menggunakan dua unit sepeda motor sejak dari sekitar Pasar Campalagian pada Sabtu siang (20/9) sekira pukul 15.00 WITA.
“Dua sepeda motor digunakan pelaku mulai pukul 15.00 WITA. Mereka membuntuti korban hingga akhirnya melakukan penembakan yang menewaskan korban di tempat,” ungkap Budi.
Meski demikian, polisi masih mendalami motif utama di balik aksi brutal tersebut serta peran dua tersangka lainnya, F dan AK. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan peran detail masing-masing pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main — pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Adapun pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” pungkas AKP Budi Adi.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Polewali Mandar, dan Polres Polman memastikan akan terus mengusut tuntas hingga motif sebenarnya terungkap demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Iklan Google AdSense










