Penembakan Sadis di Polman! Tiga Pelaku Pembunuhan Husain Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN – Kasus penembakan yang menewaskan Husain (35), warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya terungkap. Polres Polman berhasil menetapkan tiga orang pria masing-masing berinisial DR, F, dan AK sebagai tersangka utama dalam peristiwa berdarah tersebut. Ketiganya kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi dalam keterangan persnya, Senin (20/10/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. “Kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka untuk sementara, kemudian ketiganya sudah kami tahan,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka DR diketahui berperan sebagai eksekutor sekaligus pemilik senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. AKP Budi menegaskan, aksi penembakan ini bukan spontanitas, melainkan telah direncanakan secara matang oleh para pelaku.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum insiden penembakan terjadi, ketiga tersangka sempat membuntuti korban menggunakan dua unit sepeda motor sejak dari sekitar Pasar Campalagian pada Sabtu siang (20/9) sekira pukul 15.00 WITA.
“Dua sepeda motor digunakan pelaku mulai pukul 15.00 WITA. Mereka membuntuti korban hingga akhirnya melakukan penembakan yang menewaskan korban di tempat,” ungkap Budi.

Meski demikian, polisi masih mendalami motif utama di balik aksi brutal tersebut serta peran dua tersangka lainnya, F dan AK. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan peran detail masing-masing pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main — pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Adapun pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” pungkas AKP Budi Adi.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Polewali Mandar, dan Polres Polman memastikan akan terus mengusut tuntas hingga motif sebenarnya terungkap demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Berita Terkait

Damkar Terguling di Tumpiling, Tujuh Orang Luka
2 Rumah Warga di Wonomulyo Terbakar, Damkar Kodim 1402/Polman Turun Tangan
Kebun Sawit Luyo Terbakar, Polisi dan Damkar Padamkan Api 11 Hektare
Damkar Kodim 1402/Polman Diterjunkan Bantu Padamkan Kebakaran di Kenje, 2 Rumah Terdampak
Sempat Kabur Saat Diperiksa di Polres Polman, Terduga Curanmor Ditangkap Lagi dengan Barang Bukti di Pasangkayu
Pelajar Tewas Terlindas Truk di Polewali, Satlantas Polres Polman Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut
Pria Ditemukan Tewas di Sawah Binuang, Polisi Gerak Cepat Olah TKP
Lolos Saat Diberi Makan Siang, Tersangka Curanmor Kabur dari Polres Polman, Polisi Lakukan Pengejaran Intensif
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Damkar Terguling di Tumpiling, Tujuh Orang Luka

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:44 WIB

2 Rumah Warga di Wonomulyo Terbakar, Damkar Kodim 1402/Polman Turun Tangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Kebun Sawit Luyo Terbakar, Polisi dan Damkar Padamkan Api 11 Hektare

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Damkar Kodim 1402/Polman Diterjunkan Bantu Padamkan Kebakaran di Kenje, 2 Rumah Terdampak

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Sempat Kabur Saat Diperiksa di Polres Polman, Terduga Curanmor Ditangkap Lagi dengan Barang Bukti di Pasangkayu

Berita Terbaru

Sorot

Dr. Haedar Harun: KKSS Rumah Bersama di Tanah Rantau

Minggu, 23 Agu 2026 - 21:51 WIB

Polman

Damkar Terguling di Tumpiling, Tujuh Orang Luka

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:11 WIB