Penyelenggara Adhoc di Pilkada Mamuju Dilindungi BPJamsostek

MAMUJU–Sebanyak 6.049 penyelenggara adhoc bakal direkrut untuk menjamin kelancaran Pilkada Mamuju tahun 2020.

Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) akan menjadi ujung tombak utama dalam pelaksanaan Pilkada Mamuju, 23 September tahun ini.

Belajar dari pengalaman gelaran Pemilu dan Pilpres tahun lalu, penyelenggara adhoc untuk Pilkada serentak 2020 ini dipastikan bakal dilindungi oleh BP Jamsostek.

“Jadi, akan ada santunan yang diperoleh penyelenggara adhoc dika dalam melaksanakan tugasnya mengalami kecelakaan. Atau misalnya sakit, atau bahkan jika yang bersangkutan meninggal dunia,” papar Komisioner KPU Mamuju divisi Hukum dan Pengawasan, Hasdaris yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat 31 Januari 2020.

Memorandum of Onderstanding (MoU) antara KPU Mamuju dengan pimpinan BP Jamsostek Sulawesi Barat pun diteken di momentum launching tahapan Pilkada Mamuju tahun 2020 belum lama ini. Itu sebagai bukti ikatan kerja sama antara KPU dengan BP Jamsostek dalam hal pemberian jaminan kerja bagi para penyelenggara adhoc.

Sekedar informasi, Pilkada Mamuju tahun ini membutuhkan 6.069 orang penyelenggara adhoc. Dengan rincian, anggota dan sekretariat PPK sebanyak delapan orang perkecamatan, PPS sebanyak enam orang untuk 101 desa/kelurahan, serta sembilan orang KPPS di 595 TPS. (*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *