Iklan Google AdSense

Penyidik Tipikor Polresta Mamuju Lakukan Penahanan Terhadap Terduga Tersangka Kades Limbong Kalumpang

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Setelah menyita waktu yang cukup lama lakukan proses penyelidikan, Dari hasil gelar perkara Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju menetapkan Kepala Desa Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa.

Iklan Bersponsor Google

Diketahui, Tersangka berinisial IS (41) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala Desa atau Kades tersebut.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Melalui Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin Membenarkan hal tersebut

Untuk itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 32 / V / 2024 / Reskrim, Tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju. Lanjutnya

Baca Juga :  AKBP Joko Kusumadinata Ungkap Bahaya Judi Online di Polda Sulbar

Pihaknya tetapkan IS sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju ditemukan kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp Rp 177.551.500,00,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah). Tambahnya

Dapat dijelaskan bahwa tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju menerima Anggaran sebesar Rp. 1.621.349.172,-

Dimana dalam pengelolaannya dibagi kedalam 5 (lima) Bidang namun ada 2 (dua) Bidang kegiatan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara diantaranya Kegiatan Penyediaan jaminan Sosial, Pemberian makanan tambahan Balita Stunting, Pemberian Makanan Ibu Hamil dan pengadaan pupuk

Baca Juga :  Gelar Konfercab Tandingan, Nur Alam Terpilih Secara Aklamasi Nahkodai GMNI Mamuju 2019-2021

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar. Tutup Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Aksi Unras Anarkis Ditangkap, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mamuju
Kapolda Sulbar Gandeng Tokoh Lintas Sektoral, Tegaskan Keamanan Persuasif dan Pembangunan Maju
Ditbinmas Polda Sulbar Gandeng KKSS: Perkuat Budaya Siri’ na Pacce untuk Jaga Kamtibmas
Polresta Mamuju Gelar Apel Siaga dan Patroli Skala Besar Pastikan Kamtibmas Kondusif
Kapolda Sulbar Ucapkan Selamat HUT ke-80 Kejaksaan RI: Sinergitas Penegakan Hukum Semakin Kuat
Karoops Polda Sulbar Awasi Ketat Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Rangas
Kapolda Sulbar Silaturahmi ke Ketua NU: Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Tolak Radikalisme
Karoops Polda Sulbar Tinjau Distribusi Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Gandeng Dinas Terkait
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 13:28 WIB

Dua Terduga Pelaku Aksi Unras Anarkis Ditangkap, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mamuju

Rabu, 3 September 2025 - 13:28 WIB

Kapolda Sulbar Gandeng Tokoh Lintas Sektoral, Tegaskan Keamanan Persuasif dan Pembangunan Maju

Rabu, 3 September 2025 - 10:10 WIB

Ditbinmas Polda Sulbar Gandeng KKSS: Perkuat Budaya Siri’ na Pacce untuk Jaga Kamtibmas

Rabu, 3 September 2025 - 07:51 WIB

Polresta Mamuju Gelar Apel Siaga dan Patroli Skala Besar Pastikan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 2 September 2025 - 20:09 WIB

Kapolda Sulbar Ucapkan Selamat HUT ke-80 Kejaksaan RI: Sinergitas Penegakan Hukum Semakin Kuat

Berita Terbaru