Majene, —Sebuah pernyataan kontroversial dilontarkan oleh salah satu pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene. Dalam sebuah pernyataan yang beredar, Kepala Bidang Tata Ruang menyebut bahwa pengelola RM TIPALAYO. “Sudah bisa dikenakan pidana” karena membangun usaha di kawasan sempadan pantai.
Iklan Bersponsor Google
Pernyataan ini sontak menuai perhatian publik dan dianggap tidak mencerminkan sikap profesional, bijak, maupun semangat pelayanan publik yang adil dari seorang pejabat pemerintah.
RM TIPALAYO justru merupakan salah satu dari pelaku usaha di kawasan tersebut yang secara aktif, transparan, dan resmi menempuh jalur legalitas. Bahkan, RM TIPALAYO telah mengantongi surat keterangan resmi dari Dinas PUPR sendiri, yang menyatakan bahwa lokasi bangunan usaha berada di zona yang menunggu revisi RTRW dimana pihak dinas PUPR melihat RM TIPALAYO merupakan potensi pengembangan pariwisata kuliner Kab. Majene dan rencana akan di masukkan dalam rencana revisi RTRW sebagai kawasan pariwisata.
Ironisnya, ditengah proses penyelesaian legalitas yang sedang berjalan, pihak yang seharusnya membina justru melontarkan ancaman pidana secara terbuka.
Pernyataan Sepihak yang Dinilai Tidak Etis
Salah satu tokoh masyarakat Sirindu, H. Sudirman menilai bahwa pernyataan tersebut tidak etis dan jauh dari semangat pelayanan publik yang adil, edukatif, dan proporsional.
“Kalau pejabat menyatakan pelaku usaha bisa dipidana sementara mereka (Tipalayo.red) sedang melakukan proses periizinan secara resmi, itu bukan pembinaan. Narasi yang dibangun ini bentuk pembunuhan karakter. Apalagi surat keterangannya sendiri keluar dari dinasnya,” ujar Sudirman di Majene, Rabu, 7/8/2025.
RM TIPALAYO: Tidak Terpancing, Tetap Fokus Jalani Proses dan Kembangkan Usaha
Menanggapi pernyataan tersebut, pengelola RM TIPALAYO memilih untuk tidak terpancing secara emosional. Pihaknya menegaskan bahwa mereka akan tetap fokus menyelesaikan seluruh proses legalitas sesuai jalur resmi, dan menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi dengan instansi pemerintah.
“Kami memilih tidak ikut dalam permainan opini. Fokus kami adalah menyelesaikan prosedur. Kami percaya, masyarakat dan pemerintah yang objektif akan melihat dengan jernih bahwa kami sedang berjalan sesuai aturan,” ujar pengelola RM TIPALAYO.
Lebih dari itu, pengelola RM TIPALAYO menegaskan bahwa pihaknya saat ini lebih memilih memusatkan energi untuk pengembangan usaha ke arah yang lebih profesional dan berdaya saing, baik dari sisi pelayanan, kualitas makanan, maupun dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Langkah RM TIPALAYO ingin memperlihatkan kedewasaan, integritas, dan komitmen jangka panjang. Alih-alih membalas dengan polemik, RM TIPALAYO justru ingin menjalin komunikasi yang lebih baik dengan pemerintah daerah, dan melanjutkan misi menjadikan RM TIPALAYO sebagai ikon kuliner dan penggerak ekonomi pesisir di Kabupaten Majene.
Seruan Keadilan dan Penegakan Asas Non-Diskriminatif
RM TIPALAYO mengingatkan pentingnya asas keadilan dalam penerapan hukum dan kebijakan penataan ruang. Bila hanya satu usaha yang disorot dan ditekan secara terbuka — padahal justru paling aktif menjalankan proses legalisasi — maka publik berhak mempertanyakan konsistensi, integritas, dan objektivitas kebijakan yang diterapkan.
Dalam konteks ini, penegakan aturan harus dilakukan secara Non-diskriminatif, adil dan proporsional, mengedepankan pembinaan administratif, bukan intimidasi personal,
Berorientasi pada penyelesaian masalah tata ruang secara menyeluruh, bukan sekadar menarget satu-dua pihak secara sepihak.
“Kami hanya berharap semua pelaku usaha diperlakukan secara setara. Jika hukum ditegakkan, maka tegakkan untuk semua, bukan hanya pada yang sedang berusaha patuh,” ujar salah satu pengelola rumah makan tersebut.***
Iklan Google AdSense