Petisi Selamatkan Demokrasi Menggema, Aliansi Masyarakat Tolak Pilkada Lewat DPRD

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Gelombang penolakan terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menguat. Kali ini datang dari Aliansi Masyarakat Selamatkan Demokrasi yang secara resmi menyampaikan Petisi Selamatkan Demokrasi kepada jajaran elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Selasa, 6 Januari 2026, di Jakarta.

Petisi tersebut menegaskan sikap tegas masyarakat sipil dalam menjaga kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui Pilkada langsung. Aliansi menilai, upaya mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan berpotensi mencabut hak politik rakyat yang telah diperjuangkan sejak reformasi.

Koordinator Aliansi, Aco Hatta Kainang, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa demokrasi Indonesia sejatinya berdiri di atas prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Prinsip tersebut, kata dia, tidak boleh direduksi oleh kepentingan elite politik.

“Sejak tahun 2005, Pilkada langsung telah melahirkan pemimpin hasil pilihan rakyat. Memberikan kembali kedaulatan itu kepada DPRD adalah langkah mundur dan mencederai semangat reformasi,” tegas Aco.

Ia mengingatkan bahwa sejarah telah mencatat dinamika serupa pada tahun 2014, ketika DPR RI sempat mengubah sistem Pilkada melalui sidang paripurna. Namun kebijakan tersebut gagal dan akhirnya dibatalkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang kembali menegaskan Pilkada langsung sebagai pilihan konstitusional.

Menurut Aliansi, wacana sebagian elite partai untuk kembali mengusung Pilkada melalui DPRD jelas bertentangan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang secara tegas menyatakan bahwa rezim pemilu dan rezim Pilkada adalah satu kesatuan, dengan pembagian waktu antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

Dalam petisi tersebut, Aliansi Masyarakat Selamatkan Demokrasi menyampaikan lima poin sikap resmi, yakni:

Menolak pencabutan kedaulatan rakyat melalui mekanisme Pilkada lewat DPRD.

Meminta PDIP konsisten menolak Pilkada lewat DPRD sebagai bentuk komitmen ideologis terhadap demokrasi rakyat.

Mendorong PDIP mengajukan permohonan fatwa atau pengujian ke Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat kedudukan Pilkada langsung.

Menegaskan kembali bahwa Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 memperjelas kesamaan rezim pemilu dan Pilkada.

Menuntut Rembuk Nasional sebelum dilakukan perubahan sistem ketatanegaraan terkait pemilihan kepala daerah.

Petisi ini, lanjut Aco, bukan ditujukan untuk menyerang partai politik tertentu, melainkan sebagai pengingat moral dan konstitusional, khususnya kepada PDIP yang selama ini dikenal sebagai partai yang mengusung ideologi kerakyatan.

“PDIP memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan demokrasi. Karena itu kami meminta PDIP berdiri paling depan menjaga kedaulatan rakyat, bukan justru membiarkan demokrasi ditarik kembali ke ruang elite,” ujarnya.

Petisi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDIP, Dedi Sitorus, serta Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPP PDIP, Adian Napitupulu. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh dialog, menandai keseriusan masyarakat sipil dalam mengawal arah demokrasi nasional.

Aliansi Masyarakat Selamatkan Demokrasi menegaskan akan terus melakukan konsolidasi dan advokasi publik jika wacana Pilkada lewat DPRD tetap dipaksakan. Mereka menilai, tanpa keterlibatan rakyat secara langsung, legitimasi kepala daerah akan melemah dan berpotensi memicu krisis kepercayaan terhadap sistem politik.

Petisi ini ditutup dengan seruan agar seluruh elemen bangsa — partai politik, akademisi, tokoh masyarakat, dan rakyat — bersatu menjaga demokrasi agar tetap berada di tangan pemilik sejatinya: rakyat Indonesia.

Berita Terkait

HUT Kedua DePA-RI, Saatnya Advokat Bersatu dan Bergerak Untuk Keadilan
Kapolres Metro Depok Ziarah ke Makam Jenderal Hoegeng
Hotman Paris Bongkar Peran Prabowo, Operasi Besar Kasus Korupsi Tuai Pujian
Prabowo Redam Polemik Kasus Febrie, Boyamin: Langkah Elegan Selamatkan Pemberantasan Korupsi
Menko Polkam: Jangan Benturkan Polri dan Kejaksaan, Penegakan Hukum Harus Profesional
Kemenko Polkam Kutuk Pembakaran Pesawat AMA, Tegaskan Pelaku Akan Ditindak Tegas
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi Masuki Babak Baru
Tanggapi Masukan Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Kelebihan Biaya Perjalanan Luar Negeri Ditanggung Prabowo, Rombongan Jauh Lebih Sedikit
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:06 WIB

HUT Kedua DePA-RI, Saatnya Advokat Bersatu dan Bergerak Untuk Keadilan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kapolres Metro Depok Ziarah ke Makam Jenderal Hoegeng

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:38 WIB

Hotman Paris Bongkar Peran Prabowo, Operasi Besar Kasus Korupsi Tuai Pujian

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:33 WIB

Prabowo Redam Polemik Kasus Febrie, Boyamin: Langkah Elegan Selamatkan Pemberantasan Korupsi

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:49 WIB

Menko Polkam: Jangan Benturkan Polri dan Kejaksaan, Penegakan Hukum Harus Profesional

Berita Terbaru