Iklan Google AdSense

Pidsus Kejati Sulbar Resmi Menahan Tersangka Korupsi Dana PSR Pasangkayu

- Jurnalis

Rabu, 15 Juni 2022 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Penyidik Pidsus Kejati Sulbar melakukan penahanan terhadap para tersangka masing-masing AB dan SB di Rutan Klas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan.Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor: PRINT –   390/ P.6/ Fd.2/ 06/ 2022, PRINT –  391/ P.6/ Fd.2/ 06/ 2022, tanggal 15 Juni 2022 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kab. Pasangkayu Tahun Anggaran 2019.

Iklan Bersponsor Google

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar, Amiruddin menjelaskan, Pada tahun 2017 sampai dengan 2018, Para Tersangka mengumpulkan dokumen berupa sertifikat, foto copy KTP dan akta tanah lainnya yang bukan merupakan milik dari anggota koperasi, hal tersebut semata-mata hanya untuk memenuhi syarat administrasi pengajuan permohonan bantuan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), adapun permohonan bantuan dana PSR yang diajukan untuk 150 pekebun dengan luas lahan 400,5178 Ha di Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba sehingga bertentangan  dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Persiapan Pembentukan Pos Pelayanan Hukum Desa

Pengajuan permohonan tersebut selanjutnya diserahkan kepada RUSMAN (Alm) Kabid Perkebunan Kab. Pasangkayu, kemudian tanpa dilakukan verifikasi, RUSMAN mengajukan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Perkebunan,” Kata Amiruddin.

Lanjut dikatakan, Setelah dilakukan verifikasi administrasi, usulan tersebut disetujui dan sekitar Oktober 2019 sampai Desember 2019 dana masuk ke rekening atas nama Koperasi BMT Bukit Harapan pada dengan jumlah dana keseluruhan sebesar Rp.8.625.292.500.

“Bahwa dana bantuan PSR sebanyak Rp.4.424.976.501,- yang dicairkan tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, karena diberikan kepada para pekebun yang bukan merupakan anggota Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan sehingga tujuan tidak tepat sasaran dan hanya mengambil keuntungan untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, sehingga tidak sesuai dengan Keputusan Dirjenbun dan Permenkeu,” Ujarnya.

Baca Juga :  Apel Pagi Rutin Sebagai Peningkatan Kedisiplinan Pegawai Rutan Pasangkayu

Amiruddin, menambahkan, Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 8.625.292.500.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar,” Pungkasnya.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Anugerah Legislasi Daerah : Komitmen Wujudkan Peraturan Perundang Undangan yang Berkualitas
Wagub Sulbar Kunjungi Warga Kurang Mampu Tinggal di Gubuk Tak Layak Huni
DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025
Dari 34 Provinsi, Hanya 2 Gubernur Jadi Pembicara di Rakerkonas Apindo, Suhardi Duka Salah Satunya
Sulbar Menuju Zero Blankspot, Kominfo Sulbar Sasar 15 Titik Bantuan Internet di Majene
TP PKK Sulbar dan BKKBN Perkuat Sinergi Atasi Stunting dan Kemiskinan
Tingkatkan Integritas, Dua ASN BPKPD Sulbar Lulus Sangat Memuaskan E-Learning Gratifikasi KPK 2025
Dua Siswa Sulbar Siap Tampil di Ajang Duta SMA Nasional, Disdikbud Beri Dukungan Penuh
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Anugerah Legislasi Daerah : Komitmen Wujudkan Peraturan Perundang Undangan yang Berkualitas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Wagub Sulbar Kunjungi Warga Kurang Mampu Tinggal di Gubuk Tak Layak Huni

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:07 WIB

DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Dari 34 Provinsi, Hanya 2 Gubernur Jadi Pembicara di Rakerkonas Apindo, Suhardi Duka Salah Satunya

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Sulbar Menuju Zero Blankspot, Kominfo Sulbar Sasar 15 Titik Bantuan Internet di Majene

Berita Terbaru