Polda Sulbar Ringkus Pelaku Penipuan Beromset Ratusan Jutah Rupiah di Jawa Timur

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2020 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar berhasil meringkus 3 orang pelaku penipuan online di perumahan istana asba kec. Kraksaan Kab. Probolinggo Prov. Jawa timur pada hari Rabu (16/09/20).

Dalam menggaet calon korbannya, para pelaku yang masing-masing berinisial “MM” (32), “ASD” (25) dan “A” (32) menggunakan aplikasi facebook dengan modus menawarkan pinjaman koperasi Mitra mandiri.

Hal tersebut dibenarkan Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Agustinus Suprianto yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut didasari atas laporan Sdr “S” yang mengungkapkan jika dirinya menjadi korban penipuan.

Lanjut dijelaskan bahwa korban “S” ditawari pinjaman koperasi oleh para pelaku melalui aplikasi facebook, setelah itu korban melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp dan diarahkan untuk mengikuti prosedur-prosedur simpan pinjam koperasi untuk meyakinkan korban.

Setelah berhasil meyakinkan korbannya, para pelaku kemudian meminta uang secara bertahap mulai dari bulan mei 2019 hingga januari 2020 dengan dalih untuk memperlancar proses pencairan pinjaman.

“Subdit V Krimsus Polda Sulbar telah mengamankan 3 orang pelaku penipuan online di Prov. Jawa timur dengan modus pinjaman koperasi, Korbannya merupakan warga sulbar yang menderita kerugian sebanyak Rp 473.060.000,-“, Tutur Kabid Humas.

Dari penangkapan tersebut, Personil Krimsus berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku melakukan aksinya berupa 9 (sembilan) unit handphone, 6 (enam) buah buku rekening Bank dan 6 (enam) buah kartu ATM.

Saat ini para pelaku berikut barang buktinya telah di amankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI No.19

Berita Terkait

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Keributan di Festival UMKM Berhasil Diredam, Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku
Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Narkoba, Pasangan Calon Pengantin Pesta Sabu dan Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap
Solid Tak Hanya di Lapangan, TNI-Polri dan Kejaksaan Perkuat Kebersamaan di Mapolresta Mamuju
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:07 WIB

Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:17 WIB

Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang

Berita Terbaru