Iklan Google AdSense

Polisi Tak Boleh Bergaya Hidup Mewah, Rupanya Begini Keseharian Kapolres Polman

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2019 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, RAKYATTA.CO — Kapolres Polman AKBP Muhammad Rifai, menyambut baik Imbauan Kapolri yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Dimana Polisi diminta tak boleh bergaya hidup mewah.

Iklan Bersponsor Google

Kapolres Polman AKBP Muhammad Rifai, yang dimintai tanggapannya, mengatakan, apa yang disampaikan Bapak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk para Jajaranya sangatlah tepat.

Menurutnya dimana polres Polman sendiri diakuinya sejak dirinya menjabat selaku Kapolres telah memerintahkan jajarannya untuk tidak berprilaku hidup mewah serta menonjolkan apa yang mereka miliki.

“Kalau Polres Polman sudah sejak lama melaksanakan, dan memang betul apa yang di sampaikan bapak Kapolri jika ingin berubah harus di mulai dari pimpinannya terlebih dahulu,” ucapnya.

Masih kata, dia, Sejak dirinya menjabat selaku Kapolres Polman, dirinya telah berkomitmen untuk bekerja melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat terlebih, ketika mampu mengayomi dan melindungi masyarakat kecil.

“Sejak jabat Kapolres saya sudah tidak pakai ajudan lagi, tidak pakai Driver (sopir) dan nomor handphone pun saya cuma satu dan ini bisa di dapatkan dengan muda dengan harapan agar masyarakat bisa lebih muda berkomunikasi langsung dengan masyarakat,”ujarnya.

Lanjut dikatakan, bahwa seorang pemimpin yang jika sudah memperhatikan masyarakat kecil, sudah pasti kita memperhatikan masyarakat kita semua. Makanya cara saya bagaimana bisa memperhatikan dari bawah dulu.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Terima Kunjungan Anggota DPR RI

“Kita tidak bisa pungkiri bahwa saat ini banyak masyarakat kita selalu memandang materi dalam bergaul utamanya memandang status , pangkat dan jabatan. Kalau kita mau lihat sisi baiknya kita harus mengambil sisi baling bawah terlebih dahulu, karena bisa jadi dia tidak terkenal tapi karena dia mulia di hadapan Allah SWT maka dia terkenal ,”Ucapnya.

Ditambahkan, Kalau kita polisi sudah seharusnya melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat terlebih kita mampu mengayomi dan melindungi masyarakat kecil. Salah satu contoh diakuinya bersahabat dengan oara tukang becak yang ada di wilayahnya.

“Hampir disetiap waktu yang ada, kami di jajaran polres Polman ini selalu berbagi dengan para tukang becak yang ada dan mengundangnya sekedar makan bersama dan bersilaturahmi,” Ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengeluarkan sejumlah imbauan kepada seluruh anggotanya ihwal tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

“Aturan dalam TR tersebut berlandaskan aturan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pesan teks, pada Ahad, 17 November 2019.

Baca Juga :  Irjen Pol (Purn) Putera Astaman Pencetus "SAMSAT" Tutup Usia

Dalam TR tersebut, setidaknya ada tujuh poin yang diserukan kepada seluruh anggota. Pertama, tidak menunjukkan dan memakai atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Poin kedua yaitu menjaga dan menempatkan diri pada polda hidup sederhana di lingkungan internal Polri dan publik.

“Tiga, tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah,” ujar Listyo.

Lalu yang keempat, kata Listyo, menyesuaikan norma hukum dan kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

Selanjutnya adalah menggunakan atribut kepolisian yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.

Poin enam, pimpinan dan kepala satuan wilayah dan perwira tinggi dapat memberikan contoh atau perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis.

“Terakhir, akan dikenakan sanksi tegas jika ada anggota polri yang melanggar,” ucap Listyo.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

MPDN Lakukan Pemeriksaan Protokol Notaris di Mamasa
Peduli Korban Bencana Alam di Sumatera, Polresta Mamuju Serahkan Bantuan di Posko Taman Karema
Kapolresta Mamuju Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025 dan Ramah Tamah Keluarga Besar PT. Manakarra Unggul Lestari
Personel Polresta Mamuju Galang Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
Satreskrim Polresta Mamuju Intensifkan Pencarian Tersangka Nasrullah, Kades Tanam Buah Terkait Kasus Korupsi
Polresta Mamuju Tetapkan BR sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Desa Pokkang, Kalukku
Redam konflik Berkepanjangan, Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Inisiasi Mediasi Kasus Penganiayaan
Wakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Kadiv Yankum Hadiri Upacara Peringatan HUT Korpri ke 54 Tingkat Provinsi Sulawesi Barat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:44 WIB

MPDN Lakukan Pemeriksaan Protokol Notaris di Mamasa

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:04 WIB

Peduli Korban Bencana Alam di Sumatera, Polresta Mamuju Serahkan Bantuan di Posko Taman Karema

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:32 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025 dan Ramah Tamah Keluarga Besar PT. Manakarra Unggul Lestari

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:42 WIB

Personel Polresta Mamuju Galang Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:21 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Intensifkan Pencarian Tersangka Nasrullah, Kades Tanam Buah Terkait Kasus Korupsi

Berita Terbaru