Polisi Tak Boleh Bergaya Hidup Mewah, Rupanya Begini Keseharian Kapolres Polman

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2019 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, RAKYATTA.CO — Kapolres Polman AKBP Muhammad Rifai, menyambut baik Imbauan Kapolri yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Dimana Polisi diminta tak boleh bergaya hidup mewah.

Kapolres Polman AKBP Muhammad Rifai, yang dimintai tanggapannya, mengatakan, apa yang disampaikan Bapak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk para Jajaranya sangatlah tepat.

Menurutnya dimana polres Polman sendiri diakuinya sejak dirinya menjabat selaku Kapolres telah memerintahkan jajarannya untuk tidak berprilaku hidup mewah serta menonjolkan apa yang mereka miliki.

“Kalau Polres Polman sudah sejak lama melaksanakan, dan memang betul apa yang di sampaikan bapak Kapolri jika ingin berubah harus di mulai dari pimpinannya terlebih dahulu,” ucapnya.

Masih kata, dia, Sejak dirinya menjabat selaku Kapolres Polman, dirinya telah berkomitmen untuk bekerja melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat terlebih, ketika mampu mengayomi dan melindungi masyarakat kecil.

“Sejak jabat Kapolres saya sudah tidak pakai ajudan lagi, tidak pakai Driver (sopir) dan nomor handphone pun saya cuma satu dan ini bisa di dapatkan dengan muda dengan harapan agar masyarakat bisa lebih muda berkomunikasi langsung dengan masyarakat,”ujarnya.

Lanjut dikatakan, bahwa seorang pemimpin yang jika sudah memperhatikan masyarakat kecil, sudah pasti kita memperhatikan masyarakat kita semua. Makanya cara saya bagaimana bisa memperhatikan dari bawah dulu.

Baca Juga :  2.850 Personel Polri Raih Penghargaan Kapolri

“Kita tidak bisa pungkiri bahwa saat ini banyak masyarakat kita selalu memandang materi dalam bergaul utamanya memandang status , pangkat dan jabatan. Kalau kita mau lihat sisi baiknya kita harus mengambil sisi baling bawah terlebih dahulu, karena bisa jadi dia tidak terkenal tapi karena dia mulia di hadapan Allah SWT maka dia terkenal ,”Ucapnya.

Ditambahkan, Kalau kita polisi sudah seharusnya melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat terlebih kita mampu mengayomi dan melindungi masyarakat kecil. Salah satu contoh diakuinya bersahabat dengan oara tukang becak yang ada di wilayahnya.

“Hampir disetiap waktu yang ada, kami di jajaran polres Polman ini selalu berbagi dengan para tukang becak yang ada dan mengundangnya sekedar makan bersama dan bersilaturahmi,” Ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengeluarkan sejumlah imbauan kepada seluruh anggotanya ihwal tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

“Aturan dalam TR tersebut berlandaskan aturan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pesan teks, pada Ahad, 17 November 2019.

Baca Juga :  Jelang Pergantian Kapolresta Mamuju, Itwasda Polda Sulbar Adakan Verifikasi

Dalam TR tersebut, setidaknya ada tujuh poin yang diserukan kepada seluruh anggota. Pertama, tidak menunjukkan dan memakai atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Poin kedua yaitu menjaga dan menempatkan diri pada polda hidup sederhana di lingkungan internal Polri dan publik.

“Tiga, tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah,” ujar Listyo.

Lalu yang keempat, kata Listyo, menyesuaikan norma hukum dan kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

Selanjutnya adalah menggunakan atribut kepolisian yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.

Poin enam, pimpinan dan kepala satuan wilayah dan perwira tinggi dapat memberikan contoh atau perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis.

“Terakhir, akan dikenakan sanksi tegas jika ada anggota polri yang melanggar,” ucap Listyo.

Berita Terkait

Harsinah Suhardi Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua TP-PKK Sulbar, Tekankan Program Prioritas
Bupati Samsul Mahmud Kunjungi Warga Taroe dan Berikan Bantuan Sembako
Gubernur Sulbar Kukuhkan Harsinah Suhardi sebagai Ketua TP-PKK Sulbar 2025-2030
Kabar Baik! 1 April 2025, 34.446 Peserta BPJS Kesehatan di Sulbar Aktif Lagi
Kapolresta Mamuju Koordinasi dengan Instansi Terkait untuk Optimalkan Pelaksanaan Operasi Ketupat Marano 2025
Kapolresta Mamuju Pimpin Pengamanan Ketat Aksi Unras Mahasiswa di Kantor DPRD Sulbar
Rakor Pengendalian Inflasi, Plh Sekprov Herdin: Kita Lakukan Tiga Langkah Pengendalian
Gubernur Sulbar bersama 6 Bupati Sepakat Bangun Sekolah Rakyat, Target Putus Rantai Kemiskinan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:16 WIB

Harsinah Suhardi Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua TP-PKK Sulbar, Tekankan Program Prioritas

Senin, 24 Maret 2025 - 22:03 WIB

Bupati Samsul Mahmud Kunjungi Warga Taroe dan Berikan Bantuan Sembako

Senin, 24 Maret 2025 - 21:42 WIB

Kabar Baik! 1 April 2025, 34.446 Peserta BPJS Kesehatan di Sulbar Aktif Lagi

Senin, 24 Maret 2025 - 20:32 WIB

Kapolresta Mamuju Koordinasi dengan Instansi Terkait untuk Optimalkan Pelaksanaan Operasi Ketupat Marano 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 16:59 WIB

Kapolresta Mamuju Pimpin Pengamanan Ketat Aksi Unras Mahasiswa di Kantor DPRD Sulbar

Berita Terbaru

Pasangkayu

Wakil Bupati Herny Resmi Menjadi Ketua KKSS Kabupaten Pasangkayu

Selasa, 25 Mar 2025 - 00:10 WIB

Hallo Polisi

Wakapolda Sulbar, Safari Ramadhan 1446 H, di Polres Pasangkayu

Senin, 24 Mar 2025 - 21:47 WIB