Polres Mamasa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Stimulan Gempa Bumi, 2 Tersangka Ditahan 1 DPO

MAMASA — Kepolisian Resort (Polres) Mamasa resmi menetapkan 3 tersangka dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat gempa bumi yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Pengumuman 3 tersangka tersebut disampaikan lewat press release pada Rabu, 11 Oktober 2023 di Ruang Media Center Mapolres Mamasa yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mamasa, AKBP Agung Dwiyanto, bersama Wakapolres Kompol Kemas Aidil Fitri dan Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Waine.

Adapun tersangka dalam kasus ini yakni PP selaku PPK dan MA selaku bendahara pembantu dan satu tersangka lainnya yakni Absi selaku ketua TPM yang merupakan mantan Kepala Desa Baruru dimana saat ini PP dan MA langsung ditahan sementara Apsi dinyatakan DPO

Dalam  press release ini diketahui bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebesar satu miliar empat juta tujuh ratus ribu rupian yang dilakukan tersangka lewat pemotongan dari dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat gempa bumi yang total keseluruhan yang masuk kabupaten Mamasa sebesar Rp 9.420.000.000.

Akibat Perbuatannya Pelaku di Kenakan Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun dan Dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU N0. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah di Ubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana (Leo)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *