PASANGKAYU, RAKYATTA.CO — Seksi Pengawasan (Siwas) bersama Propam Polres Mamuju Utara menggelar sosialisasi Pencegahan benturan kepentingan atau Conflict Of Interest. Jumat 29 November 2019
Hal ini dilakukan berdasarkan adanya surat edaran Kapolri nomor 8 Tahun 2015 Tentang petunjuk dan arahan Pencegahan benturan kepentingan. Dimana secara umum yang berpotensi dapat disalah gunakan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan lain yang dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakan personil kepolisian negara republik indonesia, maka
Kasiwas Polres Mamuju Utara AIPDA Rusli yang betindak selaku narasumber mengatakan, bahwa Beberapa sumber penyebab sehingga benturan kepentingan tersebut terjadi diantarnya penyalahgunaan wewenang (melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas pemberian wewenang yang diberikan oleh undang-undang.
“Memiliki hubungan dengan pihak tertentu baik hubungan darah, perkawinan maupun pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya serta gratifikasi,”ujarnya
Ditambahkan, Untuk mengantisipasi supaya hal tersebut agar tidak menerima tamu atau hadiah atau fasilitas yang terkait dengan penanganan perkara dan memanfaatkan data dan informasi rahasia untuk kepentingan pihak lain serta turut serta baik langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan pengadaan atau persewaan.