POLMAN, RAKYATTA.CO — Gabungan Satreskim dan Sat Intel Polres Polman Berhasil meringkus tersangka pelaku jambert yang terjadi di wilayah hukum Polres Polman Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekitar pukul.16.00 Wita. bertempat Jalam Andi Pansinrini, Desa Toyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman
Kapolres Polman AKBP Muhammad Rifai, melalui Kasat Reskim AKP Syaiful Isnaini, menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan pelaku jambret ini sendiri berdasarkan adanya Laporan polisi nomor : LP/B/275/XI/2019/SULBAR/RES POLMAN/SPKT. Tanggal 22 November 2019 tentang pencurian. Dimana kejadianya tepatnya pada bulan November lalu di Jln. Budi Utomo Kel. Pekkabata Kec. Polewali Kab. Polman
“Pelaku sendiri bernama Irwandi (40) warga jalan Pangiu Desa Toyaman, Kecamatan Binuang Kabupaten Polman,”kata AKP Syaiful Isnaini. Kamis 12 Desember 2019.
Dari hasil penangkapan tersebut, Kata Syaiful Isnaini, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan berupa 1 Unit Sepeda Motor SATRIA FU 150 yan di pakai Pelaku melakukan Aksinya Warna Abu-abu dengan No. Pol. DW 4257 AU, 1 Unit Hondpone Nokia 105 warna Biru, 1 Gelang Emas 10 Gram dan Uang tunai sebanyak Rp. 1.470.000.- ( satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah )
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di polres Polman sementara pelaku sendiri berdasarkan informasi dari pihak keluarga bahwa Pelaku tersebut merupakan mantan Anggota Polri yang di PTDH karnakan mengalami Gangguan Jiwa,”Jelas AKP Syaiful Isnaini.