Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 107 Tersangka Diciduk, 10 Kg Sabu Disita

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang, Rabu (25/06/2025), Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, mengumumkan keberhasilan jajarannya mengungkap jaringan besar narkoba dalam Operasi Antik Lipu 2025.

Operasi yang berlangsung sejak awal Juni hingga 25 Juni 2025 ini berhasil mengungkap 65 kasus peredaran narkoba dan mengamankan sebanyak 107 tersangka, yang terdiri dari 102 laki-laki dan 5 perempuan. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan bandar, 27 sebagai pengedar, dan sisanya adalah pengguna.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Ini bukan kasus biasa, karena dari penelusuran, jaringan ini memiliki kaitan dengan sindikat internasional asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Malaysia, lalu menembus Kalimantan hingga akhirnya ke Makassar,” tegas Kombes Arya.

Barang bukti yang diamankan cukup fantastis, yakni 10 kilogram sabu, 11.554 butir pil mephedrone, 1,4 kilogram ganja, dan 47,5 gram tembakau sintetis. Nilai total barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Kapolrestabes menambahkan, pengungkapan ini turut menyelamatkan sekitar 73.625 jiwa dari bahaya narkoba dan sekaligus menghemat anggaran negara hingga Rp600 miliar yang seharusnya digunakan untuk biaya rehabilitasi pengguna.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febrianto, menambahkan bahwa pengembangan kasus juga dilakukan ke kota lain seperti Surabaya, Kalimantan Timur dan Barat, menyusul jejak distribusi narkoba dari jaringan yang diungkap.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ini peringatan keras bagi para pelaku. Tidak ada ruang bagi narkoba di Makassar,” tutup Kombes Arya dengan tegas.

Berita Terkait

Polda Sulbar Gandeng TVRI Siarkan Nobar Piala Dunia Legal yang Aman dan Tertib
Polantas Menyapa, Satuan PJR Ditlantas Polda Sulbar Jaga Keamanan Malam Hari
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Atlet Brimob Sulbar Borong Emas di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Sulbar, Kapolda dan Danrem 142 Tatag
Aksi Cepat Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Poros Mamuju-Kalukku
Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun
Kapolresta Mamuju Wakili Kapolda Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Piala Gubernur, Kapolda Sulbar dan Danrem 142 Tatag 2026
Kapolres Mamasa Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Piala Dunia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:28 WIB

Polda Sulbar Gandeng TVRI Siarkan Nobar Piala Dunia Legal yang Aman dan Tertib

Senin, 15 Juni 2026 - 11:34 WIB

Polantas Menyapa, Satuan PJR Ditlantas Polda Sulbar Jaga Keamanan Malam Hari

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:34 WIB

Atlet Brimob Sulbar Borong Emas di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Sulbar, Kapolda dan Danrem 142 Tatag

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:40 WIB

Aksi Cepat Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Poros Mamuju-Kalukku

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun

Berita Terbaru