POLMAN — Personel Polsek Campalagian bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AR (28) yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap warga di Dusun Pajjallungan, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sabtu dini hari (23/5/2026).
Aksi pelaku sempat membuat warga panik setelah mendatangi rumah korban sambil mengamuk dan membawa parang. Dalam kondisi emosi, pelaku juga berteriak menggunakan bahasa Mandar yang berisi ancaman terhadap korban.
Kapolsek Campalagian, IPTU H. Arifuddin, S.Sos., mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi usai menerima laporan masyarakat terkait adanya pria membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya pengancaman menggunakan senjata tajam. Personel langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan berarti. Saat diamankan, pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras dan menghirup lem,” ujar IPTU H. Arifuddin.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WITA. Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang seorang diri sambil membawa parang lalu menebas tiang rumah korban sebanyak satu kali.
Situasi sempat memanas dan nyaris berujung aksi kekerasan lebih serius. Beruntung, seorang warga bernama Ahmadi sigap melerai dengan memeluk pelaku dan merebut parang yang dibawanya sehingga kejadian lebih buruk berhasil dicegah.
Dipimpin langsung Kapolsek Campalagian bersama personel piket, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Masdar, Desa Bonde.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah lem FOX yang diduga digunakan pelaku sebelum melakukan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AR diketahui berada dalam kondisi mabuk berat dan diduga baru saja menghirup lem sebelum mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Campalagian guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, pihak keluarga korban dan pelaku masih membuka peluang penyelesaian secara mediasi karena kedua belah pihak diketahui saling mengenal.










