Polsek Tobadak Polres Mateng Ringkus Dua Pengedar Sabu

Tobadak — Polsek Tobadak, Polres Mamuju Tengah kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 wita.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy, mengatakan, Dari penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu bertempat di Dusun Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah.

“Adapun Tersangka yang kami amankan ada dua tersangka yakni Sulaiman Als Leman dan Ba’man,”kata AKBP Muhammad Zakiy.

Adapaun penangkapan ini, kata AKBP Muhammad Zakiy, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa salah seorang tersangka membawah langsung sabu tersebut dengan menggunakan mobil tongkang merk Isuzu warna putih dengan Nopol DD 7215 XY.

“Saat informasi diterima, ada saat itu mobil tersebut melintas didepan kami sehingga pada saat itu kami langsung menghentikan mobil trsebut dan melakukan penggeledahan di atas mobil tersebut. Dan menemukan tas yang didalamnya berisikan sabu sebanyak 3 SASET,” ujarnya.

Tidak sampai disitu, dari informasi pelaku yang diamankan terlebih dahulu diketahui bahwa berang tersebut didapatkan dari pelaku lainnya yakni Ba’man dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku Ba’man ditemukan sejumlah barang bukti korek api dan juga botol lemineral kecil yang berisikan air putih yang baru iya gunakan untuk memakai sabu-sabu

“Adapaun Total Barang Bukti yang kami temukan 3 (Tiga) saset jenis sabu-sabu, dua saset kecil, satu saset sedang, 1(satu) buah pirex, 7 (tujuh) saset kosong, 1(satu) buah Hand phone jenis Samsung warna putih, 1(satu) Buah tas kecil warna coklat, 1(satu) lembar uang sepuluh ribu yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu,”ujarnya.

Sementara barang bukti uang di temukan dikediama pelaku Ba’man, berupa Uang hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah), Uang pecahan seratus ribu sebanyak delapan lembar, Uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak dua puluh empat lembar, 1(satu) buah pirex, 21(dua puluh satu) saset kosong, 1(satu) buah sendok pipet, 1(satu) buah botol yang berisi air yang digunakan untuk memakai sabu-sabu, 9(sembilan) buah korek gas dan 1(satu) buah Hand Phone jenis Oppo warna hitam.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Tobadak Polres Mateng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKBP Muhammad Zakiy.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *