Polwan Dit Lantas Polda Sulbar Patroli Jalan Kaki Implementasikan Proaktif Policing Edukasi Masyarakat

MAMUJU — Patroli jalan kaki tersebut merupakan Implementasi tugas proaktif Policing dari penekanan Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca yang senantiasa memberikan teladan dan mengajak seluruh personel Polda Sulbar dan Polres / Ta jajaran Polda Sulbar untuk Peduli dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat terutama sesuai Commanderwish ke 5 yaitu meningkatkan kesehatan jasmani anggota Polri juga mendekatkan diri dengan masyarakat sehingga kemitraan Polri dan Masyarakat terbangun komunikasi dengan baik dan efektif.

Nah, ada yang menarik dari hal tersebut ketika seorang Polwan Polda Sulbar Iptu Novera Permata lulusan Akpol tahun 2016 yang bertugas melayani masyarakat di bidang STNK Dit Lantas Polda Sulbar bersama rekan – rekannya disamping melaksanakan tugas pokoknya melaksanakan patroli jalan kaki di pasar – pasar dan pos – pos ojek menyapa warga masyarakat Mamuju.

Polda Sulbar saat ini Gencar Mensosiliasikan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) yang telah disosialisasikan Dir Lantas Polda Sulbar Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar kepada seluruh Personel Polda Sulbar agar tertib berlalu lintas bagi diri sendiri dan keluarga yang telah diumumkan berulang kali bahkan saat memimpin apel pagi Polda Sulbar hari ini.

Sigap, Iptu Novera melaksanakan arahan tersebut kembali turun ke jalan hadir ke tengah – tengah masyarakat bercengkerama memberikan rasa aman bagi masyarakat serta membuka ruang diskusi kepada masyarakat menyosialisasikan seputar ETLE dan mengedukasi masyarakat yang ingin bertanya seputar pelayanan mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Mamuju sebagai wujud implementasi polisi proaktif hadir melayani masyarakat Mamuju.

Dalam kesempatan tersebut Iptu Novera menjelaskan informasi tentang dasar Undang – undang No. 22 tahun 2009 pasal 14 yaitu “bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dan tidak melaksanakan regristrasi ulang selama 2 tahun berturut – turut setelah berakhir masa berlaku STNK maka nomer regristrasi kendaraan akan dihapuskan “, mari Ki bayar pajak kendaraan bermotor Ta’ di Samsat Mamuju.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *