Program Jaksa Masuk Desa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Sasar Camat Kepala Desa Hingga Lurah

MAMUJU — Dalam rangka mendukung profesionalitas camat, Kepala desa hingga Lurah. Kejaksaan Tinggi Sulbar melaksanakan program jaksa masuk desa, yang dipustakan di Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (14/11/2022).

program ini menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, Kepala Seksi Sosial Budaya Baso Barahima dan Staff intelijen Kejaksaan Tinggi Sofyan dan Jefferson.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin mengatakan, kegiatan jaksa Masuk Desa (JMD), Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menerangkan tugas dan fungsi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan ketertiban umum. Selain itu, dipaparkan juga mengenai sumber pendapatan desa, hakikat dan tujuan pembangunan desa, serta karakteristik penggunaan anggaran desa yang tidak efektif dan tidak transparan.

“Dalam hal ini, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menghimbau kepada peserta kegiatan untuk mencegah segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada masing-masing satuan kerja serta memperingatkan sanksi-sanksi hukum yang menjerat setiap oknum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,”Ujarnya.

Lanjut dikatakan, Selain penerangan hukum terkait tindak pidana korupsi, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat juga menerangkan mengenai tugas kepala desa/lurah, khususnya dalam menyelesaikan konflik yang berkembang di masyarakat seperti permasalahan pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Desa. Selain itu, Kepala Desa/Lurah juga berperan aktif untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait permasalahan pertanahan yang terjadi, seperti melalui pengaduan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN)/Kantor Pertanahan, ataupun melalui jalur meja hijau (pengadilan/litigasi).

“Diingatkan juga kepada Kepala Desa/Lurah untuk berhati-berhati dalam menandatangani atau menerbitkan dokumen tertentu terkait penguasaan tanah mengingat wilayah Kabupaten Mamuju, dalam hal ini Kecamatan Simboro, masih banyak kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Mamuju 2019 – 2030. Dan perlu menjadi perhatian bagi Camat, Kepala Desa/Lurah, dan perangkat kecamatan dan perangkat desa/kelurahan untuk tidak terlibat dalam kegiatan mafia tanah dalam bentuk apapun yang dapat merugikan kepentingan masyarakat umum,’Ucapnya.

Amiruddin menambahkan, Kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD) di Kantor Camat Simboro berjalan dengan tertib dan mendapat antusias dari peserta kegiatan tersebut, dimana para peserta mengajukan pertanyaan maupun tanggapan terkait permasalahan yang mereka hadapi di masing-masing satuan kerja.

“Besar harapan peserta agar kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD) dapat lebih sering dilaksanakan guna memberikan penerangan hukum dalam rangka mendukung kinerja dari masing-masing perangkat kerja,”Pungkasnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *