Proyek Gedung BRi Cabang Sengkang Disorot

Sengkang – Pelaksanaan proyek pembangunan gedung BRI Cabang Sengkang Kabupaten Wajo yang berlokasi dijalan Andi Mangga Amirullah kota Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo agak menuai sorotan dan pertanyaan.

Pasalnya dalam pelaksanaan proyek gedung BRI tersebut, papan pengumuman pelaksanaan untuk proyek tidak tercantum soal sumber anggaran dan nominal besaran untuk anggaran tersebut.Selain itu yang menjadi sorotan dan pertanyaan adalah hal soal dari segi aturan agraria dan tataruang (ATR) BPN untuk lingkungan ATR penataan ruang RT/RW dan juga soal ijin IMB dan administarsi lainya untuk rekomendasi ijin atau surat IMB dari pemerintah setempat dalam hal ini Pemkab Wajo.

Serta soal hal masalah pembongkaran gedung lama BRI yakni material semisal, bata, besi, atap, kuseng dan lain lainya itu juga perlu diperjelas dan seharusnya itu dilakukan lelang kembali, dimana hasil dari lelang itu uang atau anggaran harus kembali ke Kas Negara dalam hal ini BUMN/BRI selaku perusahaan yang dibawah naungan negara dalam hal ini BUMN.

A.Syamsu Alam dari Aktivis LSM Kibar Indonesia didampingi bagian Investigasi Lapangan, Herwanto dan juga Zul Sekretaris Lembaga Badan Pemantau Dan Kebijkan Publik (BPKP) Wajo serta Bang Ucok pemerhati sosial disalah satu tempat Warkop cafe kota Sengkanng mengungkapkan hal tersebut didepan awak media ini dalam jumpa pers releasnya.

“Proyek gedung BRI ini sangat patut disoal dan dipertanyakan dan perlu keterbukaan publik agar masyarakat tahu, kok papan proyeknya saja tidak dicantumkan sumber anggaran dan nominal nya”.Kesal para Aktivis Wajo ini

Soal hal lain juga perlu baik terkait dengan hasil pembongkaran gedung lama yakni materialnya yang info dan penelusuran itu tidak adanya lelang dan tidak tahu kemana materil tersebut dan jangan sampai ini dimnfaatkan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan mendapatkan keuntungan pribadi atas hasil pembongkaran material.”Seharusnya kan hasil pembongkaran materialnya itu dilelang dan hasilnya harus kembali ke kas negara dalam hal ini BUMN/BRI.

Dan tak kala juga perlunya itu harus dilihat dari segi ijin IMB nya dan administrasi lainya, karena sebelum melaksanakan kegiatan pekerjaan proyek gedung BRI tersebut itu semua harus jelas ijin IMB dan administrasi lainya.”Ini semua harus jelas apalagi anggaran tersebut cukup fantastis dan dari segi lain pemberdayaan untuk sub rekanan lokal juga tak diberdayakan dalam proses pelaksanaan pekerjaan”.Tambahnya

Sementara Pelaksana tugas pimpinan Cabang BRI Sengkang, Danang Hendra Kusuma hingga saat ini belum berhasil untuk ditemui dan begitu juga melalui kontak selulernya untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait hal tersebut diatas.Begitu juga dengan tim internal dari pihak BRI dalam hal ini PPK atau Pengawas internal BRI.

Dan begitu juga dengan pihak pelaksana selaku rekanan kontraktor pemenang dalam proyek tersebut yakni dari PT Karutama Selaras dan perencanana/arsitek dari PT Aretas Wicaksana dan konsultan pengawas CV Hasafa Engineering, hingga berita ini diturunkan belum satupun yang berhasil ditemui untuk dimintai tanggapan dan kalrifikasi soal hak tersebut diatas.

Seperti diketahui kalau untuk proyek bangunan BRI Cabang Sengkang itu bersumber dari anggaran BUMN/BRI pusat dan tahun anggaran 2020 dan waktu pelaksanaan tahun 2021 dengan perkiraan anggaran sebesar Rp 5 sampai 8 milliar dengan rencana bangunan 2 lantai gedung.Dan
Info hasil penelusuran kalau hasil pembongkaran gedung tersebut juga tidak ada pelaksanaan lelangnya.


Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *