Iklan Google AdSense

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 6 ( enam) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Tengah

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Iklan Bersponsor Google

Mamuju, 3 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat hari ini melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju Tengah. Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar.
Seluruh rancangan Perbup yang diharmonisasi terkait dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Mamuju Tengah, meliputi berbagai aspek operasional dan manajerial.
Rapat pengharmonisasian dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo.
Dalam kesempatannya, John Batara menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan peraturan ini karena berkaitan langsung dengan efektivitas pelaksanaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BLUD Rumah Sakit.
“Pembentukan peraturan Bupati ini harus dilakukan dengan cermat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini penting untuk memastikan pelayanan publik, khususnya di BLUD Rumah Sakit, berjalan efektif dan sesuai koridor hukum, hal tersebut sejalan dengan harapan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar dalam penyusunan produk hukum daerah harus benar benar teliti dan tidak betertentangan dengan Aturan lebih tinggi” tegas John Batara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan dari Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Mamuju Tengah, Bagian Hukum, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Hasil pengharmonisasian tersebut yaitu, Lima (5) Rancangan Peraturan Bupati dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penetapan. Namun, satu Rancangan Peraturan Bupati tentang Remunerasi BLUD dinyatakan bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Oleh karena itu, rancangan ini dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku

Baca Juga :  Terduga Pelaku Penikaman di Topoyo Menyerahkan Diri Ke Polres Mamuju Tengah

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

‎Sukseskan Program Pemerintah, Kadiv Hidayat Sebut Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja ‎
KemenHAM Sulbar Dorong Pelaku Usaha Optimalkan Bisnis Yang Berspektif HAM
‎Kinerja Layanan AHU dan KI di Kanwil Kemenkum Sulbar Mengalami Peningkatan Sangat Baik ‎
PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
‎Kemenkum Sulbar Dukung Pengutan Sinergi Lintas Agama Menuju Indonesia Emas ‎
Dibekuk di Pinrang! Komplotan Curanmor dan Pencuri Sepeda Listrik Diringkus Tim Gabungan Polres Polman
‎Rakor Pengendalian Kinerja Kemenkum 2025 Hasilkan Sejumlah Rekomendasi  ‎
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:34 WIB

‎Sukseskan Program Pemerintah, Kadiv Hidayat Sebut Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja ‎

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:16 WIB

KemenHAM Sulbar Dorong Pelaku Usaha Optimalkan Bisnis Yang Berspektif HAM

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:02 WIB

‎Kinerja Layanan AHU dan KI di Kanwil Kemenkum Sulbar Mengalami Peningkatan Sangat Baik ‎

Senin, 4 Agustus 2025 - 00:56 WIB

PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Berita Terbaru