Sangat Diharapkan, Warga Bulo Desak Dinas Terkiat Lanjutkan Aktivitas Pembangunan Jalan Di Lenggo

POLMAN, RAKYATTA.CO — Perwakilan Masyarakat Lenggo kini mendesak pemerintah untuk melanjutkan Proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan dengan nama kegiatan peningkatan struktur jalan ruas Ihing-Lenggo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dua alat berat yang digunakan oleh pelaksana proyek CV Anugerah utama dipasangi garis Polisi. Oleh tim penegakan hukum ( Gakkum ) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK )

Adiguna masyarakat lenggo, yang kini mengennyam pendidikan di perguruan tinggi UIN Alauddin makassar, yang juga ketua Palili makassar, yang meliputi Tutar bulo tapango matakali, kini angkat bicara.

Menurutnya, Pekerjaan jalan poros desa lenggo, kecamatan Bulo yang telah bejalan selama kurang lebih 2 bulan, telah disegel (Diberhentikan) secara terpaksa oleh Danpos balai pegamanan dan penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah sulawesi Bekerja sama dengan Polda Sulbar, dengan alasan surat izin pembebasan lahan, Kawasan lahan produksi terbatas (HPT), belum diterbitkan oleh dinas kehutanan Provinsi Sulbar

“Kejadian ini berawal dari oknum masyarakat itu sendiri yang melapor terhadap pihak yang bersangkutan dan segera ditindak lanjuti oleh pihak yang berwewenan,” ujarnya

Bahkan kata dia, Apapun alasan dari yang melapor baik itu karena dasar administratif terlebih jika hanya ingin menitipkan nama dimasa depan, semuanya tidak bisa diterima oleh masyarakat.

“Jalanan ini sebelumnya sudah pernah di kerja, jadi menurut hemat saya surat izin sudah ada, jika memang sudah ada surat izin ini hanya perlu diperlihatkan kembali, dan jika belum kami minta agar segera diterbitkan,”ucapnya.

Masih kata dia, Jika dilihat dari hierarki jalanan di Indonesia, berarti jalan ini berstatus (JALAN DESA), kewajiban kerjanya oleh pemerintah Desa. Tapi bisa saja dibantu oleh pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

“Untuk itu kami sangat berharap kepada Dinas Kehutanan Sulawesi Barat, agar segera mungkin mengembalikan senyum masyarakat dengan memperlihatkan atau menerbitkan surat izin pembebasan lahan, karena jalan poros ini selain dari pada memperbaiki akses dari desa menuju kecamatan, juga sangat berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat desa Lenggo khususnya,” tegasnya.

Editor: Fathir

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *