Sat Narkoba Polres Mamuju Utara Ringkus Bandar Sabu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO — Satuan Narkoba Polres Mamuju Utara, Polda Sulbar meringkus bandar sabu tepatnya di Dusun Wecella, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, penangkapan bandar sabu ini berkat adanya informasi warga. Bawah di salah satu rumah tersangaka AA (45) bersama rekannya R (16) sering terjadi transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan laporan tersebut, selanjut petugas melakukan penyidikan dan apa yang menjadi kecurigaan warga berbuah hasil dengan diamamkan salah Seorang tersangka AA (45) yang di ketahui sebagai bandar sabu, bersama rekannya berinisial R (16),” Kata Ronald Suhartawan Hadipura.

Dari hasil penangkapan tersebut, Kata Ronald Suhartawan Hadipura, selain mengamankan dua tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga sabu serta 1 buah hp Nokia warna hitam

“Saat ini kedua tersangka telah kita amankan di Mapolres Mamuju Utara. Sementara untuk keduanya kita jerat dengan pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun, penjara”Tutup Ronald Suhartawan Hadipura.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *