Sat Narkoba Polres Mamuju Utara Ringkus Bandar Sabu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2020 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO — Satuan Narkoba Polres Mamuju Utara, Polda Sulbar meringkus bandar sabu tepatnya di Dusun Wecella, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, penangkapan bandar sabu ini berkat adanya informasi warga. Bawah di salah satu rumah tersangaka AA (45) bersama rekannya R (16) sering terjadi transaksi narkoba.

“Berdasarkan laporan tersebut, selanjut petugas melakukan penyidikan dan apa yang menjadi kecurigaan warga berbuah hasil dengan diamamkan salah Seorang tersangka AA (45) yang di ketahui sebagai bandar sabu, bersama rekannya berinisial R (16),” Kata Ronald Suhartawan Hadipura.

Dari hasil penangkapan tersebut, Kata Ronald Suhartawan Hadipura, selain mengamankan dua tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga sabu serta 1 buah hp Nokia warna hitam

“Saat ini kedua tersangka telah kita amankan di Mapolres Mamuju Utara. Sementara untuk keduanya kita jerat dengan pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun, penjara”Tutup Ronald Suhartawan Hadipura.

Berita Terkait

Diduga Dipicu Cekcok Rumah Tangga, IRT di Pasangkayu Minum Racun Semut
Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Polemik Kapolres dan Bripda Azril Berakhir Damai, Bupati Pasangkayu: Jangan Lagi Diperbesar
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:24 WIB

Diduga Dipicu Cekcok Rumah Tangga, IRT di Pasangkayu Minum Racun Semut

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 6 Juli 2026 - 16:34 WIB

Polemik Kapolres dan Bripda Azril Berakhir Damai, Bupati Pasangkayu: Jangan Lagi Diperbesar

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Berita Terbaru