Iklan Google AdSense

Sat Reskrim Polresta Mamuju Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

- Jurnalis

Jumat, 21 Oktober 2022 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Sat Reskrim Polresta Mamuju, menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Beru – beru Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Iklan Bersponsor Google

Kasus penganiayaan ini dialami oleh perempuan bernama Mardia. Ia melaporkan Muh Ridwan kepada polisi pada tanggal 1 Oktober 2022. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/276/X/2022/SPKT/RESTAMAMUJU/SULBAR sehingga penyidik sat Reskrim Polresta Mamuju lakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penahanan terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, mengaku pihaknya melakukan penegakan hukum terkait kasus pidana penganiayaan yang terjadi di Kalukku pada awal Oktober lalu.

Baca Juga :  Forkopimda Mamuju Kunjungi Pasar, Pastikan Harga Aman Jelang Lebaran

Namun kata AKP Rigan, setelah pihaknya lakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan juga melakukan penahanan terhadap pelaku selama 20 hari tiba – tiba korban perempuan Mardia datang dihadapan penyidik agar perkara yang dilaporkan diselesaikan saja secara restorative justice atau secara kekeluargaan.

“Ketika penyidik lakukan Restoratif justice kepada para pihak dengan menghadirkan pemerintah desa dan masing – masing keluarga kedua belah pihak, mereka sepakat berdamai dan saling memaafkan serta tidak saling mendendam,” papar Rigan. Jumat (21/10/2022).

Baca Juga :  Awali Tahun 2025, Jasa Raharja Selenggarakan Forum Keselamatan Lalu Lintas untuk Persiapan PAM di Pasangkayu

Ditambahkan, pelapor meminta kepada penyidik agar diselesaikan secara kekeluargaan, karana mengingat pelaku adalah tulang punggung keluarganya sehingga apabila menjalani hukuman yang cukup lama anak istrinya bisa terlantar dan tidak ada yang menafkahi.

“Terkait dengan adanya aturan Restorative Justice kami siap menghentikan proses penyidikan dengan pertimbangan korban dan terlapor sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dihadapan pemerintah desa setempat dengan disertai surat pernyataan tidak keberatan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutup Kasat Reskrim

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Aksi Unras Anarkis Ditangkap, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mamuju
Kapolda Sulbar Gandeng Tokoh Lintas Sektoral, Tegaskan Keamanan Persuasif dan Pembangunan Maju
Ditbinmas Polda Sulbar Gandeng KKSS: Perkuat Budaya Siri’ na Pacce untuk Jaga Kamtibmas
Polresta Mamuju Gelar Apel Siaga dan Patroli Skala Besar Pastikan Kamtibmas Kondusif
Kapolda Sulbar Ucapkan Selamat HUT ke-80 Kejaksaan RI: Sinergitas Penegakan Hukum Semakin Kuat
Karoops Polda Sulbar Awasi Ketat Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Rangas
Kapolda Sulbar Silaturahmi ke Ketua NU: Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Tolak Radikalisme
Karoops Polda Sulbar Tinjau Distribusi Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Gandeng Dinas Terkait
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 13:28 WIB

Dua Terduga Pelaku Aksi Unras Anarkis Ditangkap, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mamuju

Rabu, 3 September 2025 - 13:28 WIB

Kapolda Sulbar Gandeng Tokoh Lintas Sektoral, Tegaskan Keamanan Persuasif dan Pembangunan Maju

Rabu, 3 September 2025 - 10:10 WIB

Ditbinmas Polda Sulbar Gandeng KKSS: Perkuat Budaya Siri’ na Pacce untuk Jaga Kamtibmas

Rabu, 3 September 2025 - 07:51 WIB

Polresta Mamuju Gelar Apel Siaga dan Patroli Skala Besar Pastikan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 2 September 2025 - 20:09 WIB

Kapolda Sulbar Ucapkan Selamat HUT ke-80 Kejaksaan RI: Sinergitas Penegakan Hukum Semakin Kuat

Berita Terbaru