Satuan Reskrim Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua orang tersangka terkait kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Mamuju. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada hari Selasa, 10 Desember 2024.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yang masing-masing berinisial MA (19) dan RK (18) telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah melalui penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti yang cukup, ditetapkan kedua tersangka atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” Ujar Kasi Humas

Baca Juga :  Petugas Rutan Pasangkayu Membagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, kedua tersangka diduga melakukan aksi keji itu secara bergiliran di salah satu kamar hotel dikota Mamuju. Tambahnya

Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah mengumpulkan barang bukti dan hasil pemeriksaan medis yang mendukung pengungkapan kasus ini. “Polresta Mamuju berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan kepada korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Jelas Kasi Humas

Baca Juga :  Tak Terurus, Satpol PP Tertibkan Ternak Liar

Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk terus mengawasi dan melindungi anak-anak dari potensi tindak kekerasan seksual. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan. Ungkapnya

 

Berita Terkait

Car Free Day, Personil Satlantas Polresta Mamuju Gelar PAM dan Penutupan Jalan Arteri Mamuju
Gabungan Piket Polresta Mamuju Bubarkan dan Amankan Pelaku Aksi Balap Liar
35 Personel Bintara dan Tamtama Jalani Tradisi Pembinaan dan Pembaretan Ditpolairud Polda Sulawesi Barat
Kapolda Irjen Pol Adang Ginanjar Resmi Menutup Tradisi Pembinaan Ditpolairud Polda Sulbar
Personil Polresta Mamuju, Bripda Aco Syahputra, Gelar Sosialisasi di MAN 1 Mamuju: Tanamkan Jiwa Disiplin dan Semangat Istiqomah
Bhabinkamtibmas Polsek Tapalang Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Membina Perkebunan Santri Tahfizh Dhuafa
Komisi III DPRD Sulbar Gelar Raker Evaluasi APBD 2024 dan Rencana 2025
Kunjungi KPP Pratama, Kanwil Kemenkum Sulbar Koordinasi Permintaan Data Dukung Laporan Notaris di Mamuju
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:09 WIB

Car Free Day, Personil Satlantas Polresta Mamuju Gelar PAM dan Penutupan Jalan Arteri Mamuju

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:42 WIB

Gabungan Piket Polresta Mamuju Bubarkan dan Amankan Pelaku Aksi Balap Liar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:04 WIB

35 Personel Bintara dan Tamtama Jalani Tradisi Pembinaan dan Pembaretan Ditpolairud Polda Sulawesi Barat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:52 WIB

Kapolda Irjen Pol Adang Ginanjar Resmi Menutup Tradisi Pembinaan Ditpolairud Polda Sulbar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:57 WIB

Personil Polresta Mamuju, Bripda Aco Syahputra, Gelar Sosialisasi di MAN 1 Mamuju: Tanamkan Jiwa Disiplin dan Semangat Istiqomah

Berita Terbaru