Iklan Google AdSense

Saudara Raja Mamuju Ancam Tutup Jalan Arteri

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2019 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Andi Amir Dai saudara Raja Mamuju Andi Maksum Dai menuntut Pemprov Sulbar untuk segera menyelesaikan ganti rugi tanah warisan orang tuanya yang digunakan untuk pembangunan jalan Arteri.

Iklan Bersponsor Google

Andi Amir Dai merupakan pemenang gugatan sengketa lahan pembangunan jalan Arteri yang sudah berlangsung selama 11 tahun dengan mengalahkan tujuh tergugat di antaranya adalah Raja Mamuju, Pemprov Sulbar, Panglima TNI cq Kasal dan Danlantamal VI Makassar.

Berdasarkan putusan inkraht dari
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.2737/K/Pdt/2017, bahwa lahan itu harus dibayarkan secara bertahap pada 2019 tahun ini dan tahun 2020. Namun, sampai saat ini belum ada itikad baik dari Pemprov Sulbar untuk membayarkan ganti rugi yang tersisa. Sampai saat ini, Andi Amir Dai baru menerima panjar dari Pemprov Sulbar, sebanyak Rp.3,8 miliar.

Andi Amir mengancam akan segera menutup Jalan Arteri bila tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh Pemprov Sulbar untuk membayarkan ganti rugi lahan yang masih tersisa tahun ini sekitar Rp.20,7 milliar.

Baca Juga :  Akmal: Wisata Butuh Pembenahan Infrastruktur dan Perda Soal Kuliner

“Tersisa Rp20,7 miliar dari total Rp.27 miliar nilai ganti rugi yang belum dibayarkan pemprov, kita sudah bica baik-baik secara kekeluargaan, namun mereka selalu mengatakan tidak ada anggaran,” kata Andi Amir saat ditemui di Warkop A’ba Mamuju, Rabu (25/09/19).

“Jika tidak ada anggaran, mengapa mereka menganggarkan untuk pembebasan lahan bandara dan pelabuhan Belang-belang. Jika tidak ada itikad untuk membayarkan pada tahun ini, kami akan segera mengeksekui dengan menutup jalan arteri,” sambungnya.

Oleh karenanya, Andi Amir menginginkan agar pihak pemprov untuk segera melakukan pembayaran, apa lagi putusan dari MA itu sudah berkekuatan hukum tetap, jadi tidak ada jalan selain melakukan pembayaran.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris yang ditemui ditempat berbeda mengatakan, tidak semudah itu untuk menutup jalan. Karena itu ia mengajak pihak Andi Amir untuk lebih mendahulukan. dialog

“Kalau sudah mengancam, dan menutup jalan sudah negara dia lawan. Kalau negara dilawan, negara tidak boleh tunduk pada warga negara yang salah. Ada baiknya kita mendahulukan dialog. Jika ada haknya dilanggar pengusaha atau kontraktor, kata Idris silakan bawa bukti-bukti,” kata Idris.

Baca Juga :  Kemenkumham Sulbar Minta Jajaran Bapas Polewali Lakukan Inovasi Untuk Kinerja

Idris mengatakan, Pemprov Sulbar menganggap masalah ini sudah selesai. Karena tidak mungkin sejak awal pembangunan jalan Arteri bisa dilakukan kalau masih ada sangkutan pembebasan lahan.

“Saya belum dapat rincian inti masalahnya. Tetapi saya dengar keluhan itu. Menurut saya seharusnya itu sudah selesai. Artinya pembangunan dari awal tidak mungkin jalan kalau masih ada sangkutan. Kalau ada gugatan berikutnya jangan-jangan karena ada kesalahan pengakuan lahan yang tidak pas. Tapi dari perspektif pemerintah itu dianggap sudah selesai,” jelas Idris.

Namun, Idris juga mengatakan Pemprov Sulbar tak ingin gegabah dalam menyimpulkan masalah ini. Pihaknya akan melakukan identifikasi masalah sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

“Kita pasti lakukan assessment dulu dimana letak kesalahannya,” tutup Idris.

Laporan: Jab

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kapolda Sulbar Jalin Silaturahmi dengan Gubernur Suhardi Duka, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Kepolisian
Solid dan Kompak! Gubernur Sulbar Beri Ucapan Ulang Tahun ke-74 Wagub Salim S Mengga
Sulbar Genjot Akurasi Dapodik: Disdikbud Gelar Coaching Clinic di Mamasa
Dr. Haedar Harun Nahkodai KKSS Sulbar 2025–2030, Satukan Perantau dan Lestarikan Budaya
Gubernur Sulbar Resmikan Prasasti GTM Bukit Zaitun, Janjikan Ambulans untuk Jemaat
Mendagri Sahkan RPJMD Sulbar 2025–2029, Pemprov Dikejar Tenggat 7 Hari
Antusias Ribuan Warga dalam Sandeq Silumba 2025, SDK: Ini Warisan Budaya dan Simbol Kejayaan Pelaut Mandar
Sandeq Silumba 2025: 55 Perahu Adu Cepat di Laut Majene, Persaingan Kian Sengit!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Kapolda Sulbar Jalin Silaturahmi dengan Gubernur Suhardi Duka, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Kepolisian

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:23 WIB

Solid dan Kompak! Gubernur Sulbar Beri Ucapan Ulang Tahun ke-74 Wagub Salim S Mengga

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Sulbar Genjot Akurasi Dapodik: Disdikbud Gelar Coaching Clinic di Mamasa

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Sulbar Resmikan Prasasti GTM Bukit Zaitun, Janjikan Ambulans untuk Jemaat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Mendagri Sahkan RPJMD Sulbar 2025–2029, Pemprov Dikejar Tenggat 7 Hari

Berita Terbaru