Selain Terlibat KDRT, Pria Ini Juga Terlibat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2019 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO — Usai tertangkap pada pada Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 17.00 wita oleh Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang diback Up oleh Polsek Rio Pakava dalam kasus Kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya dengan cara tidak manusiawi.

Kini, Samiruddin Alias Sami (36) di perhadapkan dengan kasus baru yakni Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 di Dusun Beso Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/114/XII/2019/SPKT Res Matra, tgl 4 Desember 2019 tentang dugaan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan Korban berinisial S.

Kasat Reskrim AKP Rubertus Riedjito S.I.K, mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara Pelkua Samiruddin Alias Sami (36) telah mengakui perbuatannya dimana pengakuan pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korbanya yang tidak lain masih di bawah umur.

“Hasil Pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur,”ujar Rubertus Riedjito.

Rubertus Riedjito, menambahkan, dalam kasus Persetubuhan ini Salah satu LP Persetubuhan Anak Dibawah Umur dengan Korban Sdri. T dilimpah ke Polres Donggala mengingat TKP di Wilkum Donggala. Dari TKP Penyidik menyita barang bukti dari Tkp Berupa 1 (satu) lembar Sarung,1 (satu) Lembar baju Bali,1 (satu) lembar celana dalam,1 (satu)lembar Bh dan 1(satu) lembar celana panjang.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Penganti UU Nomor 1 Tahun 2006 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda senilai 5 milyar rupiah.Tersangka juga merupakan residivis Curas dan kepemilikan senjata api illegal,”Pungkasnya.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru