Seorang Nenek Dituduh Melakukan Penculikan Anak, Ini Penjelasan Kapolres Majene

Majene — Dituduh sebagai pencuri anak, Seorang nenek diamankan personil Polsek Pamboang diwilayah Kec. Pamboang Kab. Majene (30/1/2020)

Diketahui nenek tersebut berinisial NH (62 th) beralamat Dusun Jono, Desa Tikke, Kec. Tikke Raya, Kab. Pasang kayu.

Nenek NH diamankan personil Polsek Pamboang setelah mendapat laporan dari warga kelurahan sirindu bahwa NH hendak membawa seorang anak yang bernama Aulia (3 th) Alamat Lingk. Parappe, Kel. Sirindu, Kec.Pamboang, Kab. Majene.

Sebelum NH diamankan, menurut keterangan korban dan saksi bahwa NH terlihat memegang Aulia (3 th) akan tetapi tindakan pelaku didapati oleh saksi Husnawati (tante aulia) dan sepupu korban, kemudian pelaku  membawa Aulia kedalam rumah tante korban dan sempat berbincang mengatakan hanya memegang anak tersebut.

Saat di kediaman Husnawati NH sempat meminjam alat pembuka kartu simcard untuk mengeluarkan simcard HP OPPO yang dibawanya dan mengatakan kepada Husnawati bahwa harus hati-hati karena sedang banyak kasus penculikan anak.

Setelah itu NH keluar dari rumah dan sempat berdiri di depan rumah saksi, tidak beberapa lama berselang NH langsung melarikan diri ke belakang rumah saksi menunju ke salah satu kebun milik warga.

Selanjutnya saksi meminta bantuan kepada warga sekitar untuk mencari NH yang ternyata telah bergeser sekitar 1KM tepatnya didepan rumah seorang warga dan langsung menaiki sebuah mobil penumpang segera meninggalkan lokasi menuju arah kabupaten Mamuju.

Setelah mendapat laporan dari warga, personil Polsek Pamboang dan warga melakukan pengejaran dan mendapati NH berada diatas sebuah mobil Toyota Kijang warna hijau dengan nomor polisi DP 1501 GB.

Selanjutnya personil Polsek Pamboang melakukan interogasi dan penggeledahan kepada NH dan ditemukan 1 (satu) unit HP merk OPPO A57 yang ternyata melakukan pencurian diwilayah hukum Polres Majene yaitu dari rumah salah seorang warga yang bernama Rahmi di daerah Kel. Sirindu, Kec. Pamboang, Kab. Majene

Pelaku bermodus pura-pura minta tolong masuk ke dalam rumah ingin buang air kecil, setelah di tinggal pemilik rumah pelaku mengambil handphone merk oppo A57 yang di simpan di atas meja makan, setelah itu NH pamit kepemilik rumah dan pergi dengan menggunakan kendaraan penumpang.

Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji, SIK, M.SI menerankan dugaan penculikan anak yang dilakukan NH sampai saat belum bisa dibuktikan secara hukum atau tidak ada unsur-unsur yangg memenuhi, namun pelaku melakukan tindak pidana lain yakni pencurian hanphone milik warga sehingga saat ini pelaku sedang diproses untuk kasus pencuriannya bukan karena penculikan anak.

“sampai saat ini jajaran Polres Majene belum ada menerima laporan terkait kasus penculikan anak,” tambahnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *