Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Diciduk Reskrim Polres Wajo

SENGKANG — Satuan unit Resmob Satreskrim Polres Wajo, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echal didampingi Kanit Resmob Bripka Baso Arwan berhasil mengamankan 5 orang sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas kabupaten, Kamis 8 September 2022 yang merupakan salah satu sindikat antar Kabupaten.

Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman, saat menggelar Press Release, Senin 12 September 2022 di Mapolres Wajo, mengatakan, ke 5 orang ini adalah sindikat Curanmor yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Soppeng dan Polres Sidrap.

“Satreskrim berhasil mengamankan 5 orang kawanan pencuri motor.
3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, masing-masing punya peranan dalam menjalankan aksinya,” ujarnya.

Sesuai dengan laporan polisi (LP), untuk Wilayah hukum Polres Wajo, para pelaku beraksi di 7 tempat, yaitu 5 LP di Polsek Tempe dan 2 LP di Polsek Sabbangparu.

Ke 5 orang ini, lanjut Fatur, adalah AI warga Cabbengnge, IK warga Padduppa, Sul warga Labuangpatu, Jum warga Paung, Hd warga Belawa. Kelimanya ditangkap di tempat yang berbeda.l

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita Barang Bukti (BB)10 unit motor dengan berbagai merek.

Dalam menjalankan aksinya, sebut Fatur, mereka berbagi tugas dan punya peran sendiri-sendiri.

Ada yang bertugas melakukan pemantauan dan pengamatan. Yang lainnya membongkar kabel dan membawa lari motor. Sasarannya adalah kendaraan yang tidak terkunci leher dan tidak Safety,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan UU KUHP Pasal 363 ayat 1, subsider pasal 362 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *