Sengkang – Secara Terpisah aktivis dari LSM Kibar Indonesia Kabupaten Wajo, A.Germanto mengatakan kalau potensi atau peluang untuk proses hukum atas hal masalah terkait temuan sejumlah oknum mantan anggota DPRD Wajo sudah ada bentuk indikasi yang mengarah ke unsur kerugian uang negara (Korupsi) dan perbuatan melawan hukum.
Iklan Bersponsor Google
Dan ini tentu bisa menjadi peluang bagi aparat penegak hukum (APH) baik itu kepolisian atau kejaksaan untuk mengusut dan melakukan proses hukum atas hal masalah tersebut diatas.
Betapa tidak ini kan sudah jelas dan menjadi temuan BPK atas hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai LHP. Bahkan batas waktu setelah surat LHP dikeluarkan atau direlease dan masih adanya 14 oknum yang belum melakukan pembayaran atau pengembalian setoran ke kas keuangan dan sudah melewati batas waktu toleransi yang sudah diberikan, berarti ini jelas sudah bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum dan unsur atau potensi kerugian uang negara atau korupsi sudah masuk.Jelasnya
Untuk itu sebagai aktivis dan warga masyarakat tentunya berharap kepada APH baik kepolisian atau kejaksaan agar jangan tutup mata dan berdiam soal hal tersebut diatas atau adanya kesan toleransi, inikan sudah jelas menyalahi aturan hukum dan batas waktu toleransi atas hal tersebut juga sudah lewat batas waktunya.”Kami berharap penegak hukum betul betul menegakkan aturan hukum yang berkeadilan dan tidak pandang bulu, karena Dimata hukum sama semuanya, ya kalau salah ya salah dan proses hukum harus jalan”.Tegasnya
Terpisah Kapolres Wajo AKBP Muh Islam yang dimintai tanggapan atau komentarnya terkait hal tersebut diatas oleh awak media mengatakan
Kami penagak hukum kepolisian menunggu rekomendasi dari APIP ,jika rekomendasi berikutnya adalah proses hukum, kami siap memproses dan tentu akan koordinasi dengan ditkrimsus polda sulsel.Ringkasnya
Sedang Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang (Kejari), Eman Sulaeman SH MH hingga saat ini belum berhasil untuk dimintai keterangan dan belum menjawab perihal tersebut baik melalui pesan watssapnya yang dikirimkan awak media ini
Iklan Google AdSense