Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menggelar retret selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, 18–20 Juli 2025, bertempat di Markas Korem 142/Tatag, Mamuju. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, serta diikuti jajaran pejabat Eselon II dan tenaga ahli. Fokus utama retret ini adalah penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang keuangan daerah.
Iklan Bersponsor Google
Salah satu materi strategis yang menarik perhatian adalah pemaparan dari Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Sulbar, Angga Hervianto, yang mengangkat tema “Pengelolaan Keuangan yang Prudent dalam Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”.
Dalam presentasinya, Angga menegaskan bahwa opini WTP bukanlah sekadar prestasi administratif, melainkan cermin dari pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan berintegritas. Ia menjabarkan empat pilar utama yang harus dipegang dalam tata kelola keuangan daerah, yakni: transparansi dan akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian (konservatif), dan penguatan sistem pengendalian internal.
“BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan: keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Masing-masing punya peran dalam memastikan uang negara dikelola dengan benar,” papar Angga.
Namun, ia juga menyampaikan sejumlah tantangan klasik yang masih menghantui Pemda di Sulbar, seperti kesalahan penganggaran, pengelolaan aset yang belum tertib, hingga pendapatan daerah yang belum digali optimal.
Angga mengungkapkan data hasil pengawasan BPK: 61,6% rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai, 30,7% belum sesuai, 4,1% belum ditindaklanjuti, dan 3,6% tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, target penyelesaian ditetapkan minimal 75 persen.
Ia pun menyarankan strategi untuk mempertahankan opini WTP ke depan: kepemimpinan yang berkomitmen, sinergi antar OPD, evaluasi keuangan berkala, dan peningkatan kapasitas SDM serta penertiban aset.
“Opini WTP hanya diberikan jika laporan keuangan disajikan wajar dalam semua hal yang material, sesuai SAP, transparan, dan patuh regulasi. Ini amanat UU Nomor 15 Tahun 2004,” tegasnya.
Retret ini diharapkan menjadi titik balik penting bagi Pemprov Sulbar dalam memperbaiki manajemen keuangan daerah, sekaligus membangun kepercayaan publik melalui penguatan akuntabilitas dan integritas birokrasi.
Iklan Google AdSense