Iklan Google AdSense

Sulitnya Mantan Napi Mencari Pekerjaan: Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Kerja

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Pada tanggal 21 Maret 2025, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan usulan kepada Kapolri untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen kerja. Usulan ini diajukan setelah Kemenkumham mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh mantan narapidana dalam mencari pekerjaan setelah menjalani hukuman.

Iklan Bersponsor Google

Kemenkumham menyatakan bahwa persyaratan SKCK untuk melamar pekerjaan sudah tidak relevan lagi dengan prinsip hak asasi manusia. Selain itu, aturan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap individu yang memiliki catatan hukum di masa lalu, terutama mantan narapidana. Dengan menghapus SKCK sebagai syarat kerja, Kemenkumham berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi mantan narapidana, untuk memperoleh pekerjaan dan berintegrasi kembali ke masyarakat tanpa dibebani oleh masa lalu mereka.

Usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM menemukan sejumlah kasus di mana mantan narapidana terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum karena kesulitan dalam mencari pekerjaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini menunjukkan betapa sulitnya mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, yang justru membuka kemungkinan mereka untuk kembali ke dunia kriminal.

Apa Itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)?

SKCK, yang sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Surat ini berisi catatan mengenai apakah seseorang pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau tidak. Pada masa lalu, SKKB hanya diberikan kepada individu yang tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga surat tersebut dikeluarkan. Saat ini, SKCK menjadi salah satu syarat yang sering diminta saat melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau keperluan administratif lainnya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Pembukaan Pertandingan Olahraga Sambut HUT TNI AL Ke-80 dan Pangkalan TNI AL Mamuju Ke-8 Tahun 2025

Bagi banyak orang, terutama bagi para pencari kerja dan lulusan baru, SKCK menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan. Banyak yang harus antre ke kantor polisi hanya untuk mendapatkan satu lembar kertas yang mencatatkan sejarah hukum mereka. Namun, apakah syarat ini terlalu memberatkan bagi mereka yang pernah terjerat masalah hukum, seperti mantan narapidana?

Potensi Pelanggaran HAM dalam Penerapan SKCK

Penerapan SKCK sebagai salah satu syarat berkas lamaran kerja kini menuai perdebatan. Beberapa pihak berpendapat bahwa hal ini dapat melanggar prinsip hak asasi manusia, khususnya dalam hal diskriminasi. Salah satu prinsip dasar HAM yang dijunjung tinggi adalah asas non-diskriminasi, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang mereka, termasuk status hukum atau masa lalu kriminal.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi 7 Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju

Prinsip non-diskriminasi ini diatur dalam Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif. Dalam konteks ini, persyaratan SKCK yang mengharuskan pelamar kerja untuk membuktikan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap individu yang pernah terlibat dalam pelanggaran hukum, meskipun mereka telah menjalani hukuman dan berusaha untuk memperbaiki diri.

Penerapan prinsip non-diskriminasi ini tidak hanya berlaku di bidang hukum, tetapi juga dalam bidang ketenagakerjaan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, tanpa harus dikucilkan atau dibatasi hanya karena kesalahan masa lalu yang telah mereka bayar dengan menjalani hukuman.

Dengan adanya usulan Kemenkumham ini, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem rekrutmen yang lebih adil dan humanis, yang memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperbaiki hidup mereka, tanpa dihukum berkali-kali oleh masa lalu mereka. Hal ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mendukung mantan narapidana dalam proses reintegrasi sosial dan ekonomi, serta mengurangi angka kekambuhan kejahatan yang disebabkan oleh kesulitan memperoleh pekerjaan.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Malam Ramah Tamah HUT Lanal Mamuju ke 8
Hadiri Olehraga Bersama, Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Meriahkan HUT Lanal Mamuju ke 8
Kakanwil Kemenkum Sulbar Jadi Saksi Pelantikan Sejumlah Pejabat di Kejaksaan Tinggi, Diantaranya Wakajati Sulawesi Barat
Kakanwil Kemenkum Sulbar Terima Kunjungan Konsultasi Hukum DPRD Polewali Mandar
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sulawesi Barat Hari Ini Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya
Kakanwil Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Dua Ranperbup Mamuju, Minta Kedepankan Kualitas
Kepala BSK Hukum Buka Secara Resmi Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Yang Diselenggarakan Kanwil Kemenkum Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Laksanakan Upacara Peringatan Sumpah Pemuda, “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”.
Berita ini 3,321 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Malam Ramah Tamah HUT Lanal Mamuju ke 8

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Hadiri Olehraga Bersama, Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Meriahkan HUT Lanal Mamuju ke 8

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Jadi Saksi Pelantikan Sejumlah Pejabat di Kejaksaan Tinggi, Diantaranya Wakajati Sulawesi Barat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Terima Kunjungan Konsultasi Hukum DPRD Polewali Mandar

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:48 WIB

Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sulawesi Barat Hari Ini Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya

Berita Terbaru