Talkshow Edukasi Hukum: Hak Masyarakat Miskin atas Bantuan Hukum

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 14 Juli 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Radio Republik Indonesia (RRI) Mamuju menggelar talkshow edukatif bertajuk “Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat,John Batara Manikallo serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Sulawesi Barat, Andi Toba.

Talkshow ini membahas pentingnya bantuan hukum sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang kerap mengalami kendala dalam mengakses keadilan. Dalam siaran langsung tersebut, narasumber dari Kanwil Kemenkum menjelaskan bahwa negara menjamin bantuan hukum gratis melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.Melalui mekanisme bantuan hukum, masyarakat miskin bisa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis, baik litigasi maupun non-litigasi,”

Lebih lanjut John Batara merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan hukum, diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan yang berisi identitas dan uraian permasalahan/pokok persoalan, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum, “Serta menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.

Sementara itu, perwakilan dari LBH menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memahami cara mendapatkan layanan bantuan hukum, termasuk mengetahui syarat pengajuan dan lembaga penyedia jasa hukum yang telah terakreditasi oleh pemerintah.

Talkshow ini juga membuka sesi tanya jawab interaktif, di mana para pendengar dapat menyampaikan pertanyaan langsung melalui saluran telepon dan media sosial. Antusiasme masyarakat cukup tinggi, terutama terkait persoalan hukum sehari-hari seperti sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, hingga persoalan hukum perdata sederhana.

Kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu sarana strategis untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat luas, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan media dalam memperjuangkan akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat Ujar Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Sunu Tedy Maranto

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru