Talkshow Edukasi Hukum: Hak Masyarakat Miskin atas Bantuan Hukum

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 14 Juli 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Radio Republik Indonesia (RRI) Mamuju menggelar talkshow edukatif bertajuk “Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat,John Batara Manikallo serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Sulawesi Barat, Andi Toba.

Talkshow ini membahas pentingnya bantuan hukum sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang kerap mengalami kendala dalam mengakses keadilan. Dalam siaran langsung tersebut, narasumber dari Kanwil Kemenkum menjelaskan bahwa negara menjamin bantuan hukum gratis melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.Melalui mekanisme bantuan hukum, masyarakat miskin bisa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis, baik litigasi maupun non-litigasi,”

Lebih lanjut John Batara merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan hukum, diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan yang berisi identitas dan uraian permasalahan/pokok persoalan, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum, “Serta menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.

Sementara itu, perwakilan dari LBH menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memahami cara mendapatkan layanan bantuan hukum, termasuk mengetahui syarat pengajuan dan lembaga penyedia jasa hukum yang telah terakreditasi oleh pemerintah.

Talkshow ini juga membuka sesi tanya jawab interaktif, di mana para pendengar dapat menyampaikan pertanyaan langsung melalui saluran telepon dan media sosial. Antusiasme masyarakat cukup tinggi, terutama terkait persoalan hukum sehari-hari seperti sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, hingga persoalan hukum perdata sederhana.

Kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu sarana strategis untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat luas, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan media dalam memperjuangkan akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat Ujar Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Sunu Tedy Maranto

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
URC Passaka Polres Majene Tangkap Terduga Pelaku Pencurian, Diduga Beraksi di 6 TKP
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:57 WIB

URC Passaka Polres Majene Tangkap Terduga Pelaku Pencurian, Diduga Beraksi di 6 TKP

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Berita Terbaru