Tambang Ilegal Menggila di Sungai Lariang! TJI Seret Lima Perusahaan ke Polda Sulbar, Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU – Skandal pertambangan ilegal kembali meledak di Sulawesi Barat. Tomakaka Justice Indonesia (TJI) resmi menggebrak Polda Sulbar dengan melaporkan lima perusahaan tambang pasir di kawasan Sungai Lariang, Kecamatan Tikke Raya dan Kecamatan Lariang. Laporan ini menyebut adanya praktik tambang ilegal, perusakan lingkungan, perambahan hutan lindung, pelanggaran kepelabuhanan, hingga dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah.

Kelima perusahaan yang dilaporkan adalah CV Maju Bersama, PT Samudera Pantoloan, PT Abadi Dua Putri, PT Lapandoso Prautama, dan CV Wahab Tola. Menurut TJI, perusahaan-perusahaan ini diduga menjalankan aktivitas tambang ilegal secara masif dan terstruktur sejak 2021 hingga 2025.

Direktur Eksekutif TJI, Ramli, S.H., menegaskan praktik tambang liar tersebut tidak hanya menggerus ekosistem Sungai Lariang, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor PNBP dan pajak.
“Aktivitas tambang berjalan tanpa izin, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil,” tegasnya.

Ilegal dari Hulu ke Hilir: TJI Sebut Ada Pola Kejahatan Korporasi

Ramli memaparkan sederet pelanggaran berat yang diduga dilakukan oleh para perusahaan tambang tersebut, antara lain:

Menambang dalam kawasan Hutan Lindung tanpa IPPKH

Aktivitas tambang tanpa RKAB

Menggunakan kontraktor tanpa IUJP

Mengoperasikan kapal keruk tanpa izin dari Kemenhub

Transaksi material menggunakan dokumen terbang

Aktivitas terminal khusus ilegal

Tidak memiliki AMDAL dan tidak melakukan reklamasi

Akibatnya, bantaran Sungai Lariang rusak parah, garis pantai tergerus, dan ekosistem pesisir terancam.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan lingkungan dan kejahatan korporasi yang terkoordinasi,” kata Ramli.

Indikasi Korupsi Menguat, Ada Oknum Pelindung?

TJI menilai praktik ini patut diduga memenuhi unsur pasal dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Ramli juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum tertentu yang diduga memberikan “perlindungan” sehingga tambang ilegal bisa beroperasi mulus selama bertahun-tahun.

“Penyidik jangan berhenti pada pelaksana di lapangan. Telusuri siapa yang melindungi dan siapa yang mendapat keuntungan dari operasi ilegal ini,” tegasnya.

Laporan Diperkuat Bukti Kuat

TJI turut menyerahkan bukti-bukti valid, di antaranya:

Dokumentasi visual tambang ilegal

Peta kawasan hutan lindung yang dirambah

Dokumen izin dan bukti penggunaan dokumen palsu

Data potensi kerugian negara

Bukti pengoperasian alat berat dan terminal tanpa izin

TJI meminta Polda Sulbar segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal, menyita alat berat, memblokade jalur distribusi material, serta menetapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Selamatkan Sungai Lariang, Selamatkan Masa Depan

Menurut Ramli, langkah hukum ini adalah bentuk perlawanan rakyat terhadap kerusakan lingkungan yang semakin mengancam keselamatan masyarakat pesisir.
“Sungai Lariang bukan lahan yang bisa dirusak seenaknya. Penegakan hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Dengan laporan resmi ini, publik kini menunggu gebrakan tegas Polda Sulbar dalam mengusut dalang di balik tambang ilegal yang telah lama mencengkeram Sungai Lariang. Kepastian hukum dan keberanian aparat kini menjadi sorotan utama masyarakat.

Berita Terkait

Pria Ditemukan Tewas di Sungai Kuma, Polsek Sarudu Gerak Cepat ke TKP
Operasi Pekat Ramadhan di Pasangkayu: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan, Satu Masih di Bawah Umur
IJS Pasangkayu Sambangi Kejari, Bangun Koalisi Informasi Transparan!
Satreskrim Polres Pasangkayu–Bapanas Cek Distribusi Bapok, Stok Aman Harga Diawasi
Truk Oleng Hantam Sepeda Gayung di Pasangkayu, Petani 68 Tahun Tewas di Tempat
Rumah Pelaku Pembunuhan Karyawan PNM Mekar Dirusak Massa, Polisi Sigap Amankan TKP
Run Bhayangkara Pasangkayu Pecah Rekor! Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Alun-Alun Kota
861,7 Hektar Lahan Sawit di Pasangkayu Disita Satgas, Masuk Kawasan Hutan!
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:43 WIB

Pria Ditemukan Tewas di Sungai Kuma, Polsek Sarudu Gerak Cepat ke TKP

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:10 WIB

Operasi Pekat Ramadhan di Pasangkayu: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan, Satu Masih di Bawah Umur

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:14 WIB

IJS Pasangkayu Sambangi Kejari, Bangun Koalisi Informasi Transparan!

Senin, 16 Februari 2026 - 17:51 WIB

Satreskrim Polres Pasangkayu–Bapanas Cek Distribusi Bapok, Stok Aman Harga Diawasi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:15 WIB

Truk Oleng Hantam Sepeda Gayung di Pasangkayu, Petani 68 Tahun Tewas di Tempat

Berita Terbaru

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB