PASANGKAYU – Skandal pertambangan ilegal kembali meledak di Sulawesi Barat. Tomakaka Justice Indonesia (TJI) resmi menggebrak Polda Sulbar dengan melaporkan lima perusahaan tambang pasir di kawasan Sungai Lariang, Kecamatan Tikke Raya dan Kecamatan Lariang. Laporan ini menyebut adanya praktik tambang ilegal, perusakan lingkungan, perambahan hutan lindung, pelanggaran kepelabuhanan, hingga dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah.
Kelima perusahaan yang dilaporkan adalah CV Maju Bersama, PT Samudera Pantoloan, PT Abadi Dua Putri, PT Lapandoso Prautama, dan CV Wahab Tola. Menurut TJI, perusahaan-perusahaan ini diduga menjalankan aktivitas tambang ilegal secara masif dan terstruktur sejak 2021 hingga 2025.
Direktur Eksekutif TJI, Ramli, S.H., menegaskan praktik tambang liar tersebut tidak hanya menggerus ekosistem Sungai Lariang, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor PNBP dan pajak.
“Aktivitas tambang berjalan tanpa izin, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil,” tegasnya.
Ilegal dari Hulu ke Hilir: TJI Sebut Ada Pola Kejahatan Korporasi
Ramli memaparkan sederet pelanggaran berat yang diduga dilakukan oleh para perusahaan tambang tersebut, antara lain:
Menambang dalam kawasan Hutan Lindung tanpa IPPKH
Aktivitas tambang tanpa RKAB
Menggunakan kontraktor tanpa IUJP
Mengoperasikan kapal keruk tanpa izin dari Kemenhub
Transaksi material menggunakan dokumen terbang
Aktivitas terminal khusus ilegal
Tidak memiliki AMDAL dan tidak melakukan reklamasi
Akibatnya, bantaran Sungai Lariang rusak parah, garis pantai tergerus, dan ekosistem pesisir terancam.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan lingkungan dan kejahatan korporasi yang terkoordinasi,” kata Ramli.
Indikasi Korupsi Menguat, Ada Oknum Pelindung?
TJI menilai praktik ini patut diduga memenuhi unsur pasal dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Ramli juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum tertentu yang diduga memberikan “perlindungan” sehingga tambang ilegal bisa beroperasi mulus selama bertahun-tahun.
“Penyidik jangan berhenti pada pelaksana di lapangan. Telusuri siapa yang melindungi dan siapa yang mendapat keuntungan dari operasi ilegal ini,” tegasnya.
Laporan Diperkuat Bukti Kuat
TJI turut menyerahkan bukti-bukti valid, di antaranya:
Dokumentasi visual tambang ilegal
Peta kawasan hutan lindung yang dirambah
Dokumen izin dan bukti penggunaan dokumen palsu
Data potensi kerugian negara
Bukti pengoperasian alat berat dan terminal tanpa izin
TJI meminta Polda Sulbar segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal, menyita alat berat, memblokade jalur distribusi material, serta menetapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Selamatkan Sungai Lariang, Selamatkan Masa Depan
Menurut Ramli, langkah hukum ini adalah bentuk perlawanan rakyat terhadap kerusakan lingkungan yang semakin mengancam keselamatan masyarakat pesisir.
“Sungai Lariang bukan lahan yang bisa dirusak seenaknya. Penegakan hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dengan laporan resmi ini, publik kini menunggu gebrakan tegas Polda Sulbar dalam mengusut dalang di balik tambang ilegal yang telah lama mencengkeram Sungai Lariang. Kepastian hukum dan keberanian aparat kini menjadi sorotan utama masyarakat.










