Tarif Pembuatan Paspor Naik, Imigrasi Mamuju Siap Berikan Layanan Berkualitas

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju akan menerapkan penyesuaian tarif untuk layanan keimigrasian yaitu pembuatan paspor yang berlaku tanggal 17 Desember 2024. Kenaikan tarif ini berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berilaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif paspor untuk memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta memberikan pilihan yang lebih beragam kepada masyarakat.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam, menjelaskan penyesuaian tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor sehingga masyarakat bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhannya. Penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan mengimbanginya dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan.

Berikut tarif paspor terbaru berdasarkan jenis dan masa berlaku sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang bisa dipilih oleh masyarakat:

  • Paspor biasa nonelektronik Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.
  • -Paspor elektronik (E-Paspor) Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk sepuluh tahun.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempersiapkan kebutuhan perjalanan dengan matang dan mempertimbangkan jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan.

Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha, menegaskan bahwa jajarannya siap memberikan layanan yang lebih optimal sejalan dengan kebijakan baru ini. “Penyesuaian tarif ini memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat dalam memilih jenis dan masa berlaku paspor. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat dan efesien, agar masyarakat dapat merasakan manfaat maksimal dari kebijakan ini” ujar Ikram.

Berita Terkait

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan
Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Keributan di Festival UMKM Berhasil Diredam, Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku
PKN II 2026 Dipacu! BPBD Sulbar Siapkan Inovasi DESTANA Kolaborasi Hadapi Bencana
Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Narkoba, Pasangan Calon Pengantin Pesta Sabu dan Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap
Bupati Mamuju Lantik 8 Kepala Desa, Tekankan Transparansi Dana Desa dan Profesionalisme
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:51 WIB

Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:17 WIB

Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

Keributan di Festival UMKM Berhasil Diredam, Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:24 WIB

PKN II 2026 Dipacu! BPBD Sulbar Siapkan Inovasi DESTANA Kolaborasi Hadapi Bencana

Berita Terbaru