Tarif Pembuatan Paspor Naik, Imigrasi Mamuju Siap Berikan Layanan Berkualitas

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju akan menerapkan penyesuaian tarif untuk layanan keimigrasian yaitu pembuatan paspor yang berlaku tanggal 17 Desember 2024. Kenaikan tarif ini berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berilaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif paspor untuk memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta memberikan pilihan yang lebih beragam kepada masyarakat.

Baca Juga :  Imigrasi Mamuju Permudah Penerbitan Paspor Melalui Layanan IDAMAN

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam, menjelaskan penyesuaian tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor sehingga masyarakat bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhannya. Penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan mengimbanginya dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan.

Berikut tarif paspor terbaru berdasarkan jenis dan masa berlaku sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang bisa dipilih oleh masyarakat:

  • Paspor biasa nonelektronik Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.
  • -Paspor elektronik (E-Paspor) Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk sepuluh tahun.
Baca Juga :  Tinjau Penanganan Longsor di Kalumpang, PUPR Pemprov Sulbar Ajak Masyarakat Lebih Waspada Cuaca Ekstrem

Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempersiapkan kebutuhan perjalanan dengan matang dan mempertimbangkan jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan.

Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha, menegaskan bahwa jajarannya siap memberikan layanan yang lebih optimal sejalan dengan kebijakan baru ini. “Penyesuaian tarif ini memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat dalam memilih jenis dan masa berlaku paspor. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat dan efesien, agar masyarakat dapat merasakan manfaat maksimal dari kebijakan ini” ujar Ikram.

Berita Terkait

Car Free Day, Personil Satlantas Polresta Mamuju Gelar PAM dan Penutupan Jalan Arteri Mamuju
Gabungan Piket Polresta Mamuju Bubarkan dan Amankan Pelaku Aksi Balap Liar
Personil Polresta Mamuju, Bripda Aco Syahputra, Gelar Sosialisasi di MAN 1 Mamuju: Tanamkan Jiwa Disiplin dan Semangat Istiqomah
Bhabinkamtibmas Polsek Tapalang Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Membina Perkebunan Santri Tahfizh Dhuafa
Komisi III DPRD Sulbar Gelar Raker Evaluasi APBD 2024 dan Rencana 2025
Kunjungi KPP Pratama, Kanwil Kemenkum Sulbar Koordinasi Permintaan Data Dukung Laporan Notaris di Mamuju
Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah
Lantik PJ Ketua TP PKK Polman- Mamasa Bahtiar Harap Maksimalkan Fungsi Posyandu Kawan Asta Cita Presiden
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:09 WIB

Car Free Day, Personil Satlantas Polresta Mamuju Gelar PAM dan Penutupan Jalan Arteri Mamuju

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:42 WIB

Gabungan Piket Polresta Mamuju Bubarkan dan Amankan Pelaku Aksi Balap Liar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:57 WIB

Personil Polresta Mamuju, Bripda Aco Syahputra, Gelar Sosialisasi di MAN 1 Mamuju: Tanamkan Jiwa Disiplin dan Semangat Istiqomah

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:16 WIB

Komisi III DPRD Sulbar Gelar Raker Evaluasi APBD 2024 dan Rencana 2025

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:24 WIB

Kunjungi KPP Pratama, Kanwil Kemenkum Sulbar Koordinasi Permintaan Data Dukung Laporan Notaris di Mamuju

Berita Terbaru