MAMUJU, RAKYATTA.CO — Team Phyton Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap dan meringkus dua kawanan pencurian elektronik, pada Kamis tanggal 16 januari 2020 sekitar 18:00 WITA di Manaiman Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah, mengatakan, kasus ini berawal Berdasarkan laporan polisi LP 475/XI/2019/SPKT. Dimana korban (IRFAN) bersama istrinya tidur dirumahnya yang berada di jl. Gatot subroto Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro. Kemudian sekitar pukul 05:30 WITA korban

“Saat korban bangun bersama istrinya melihat lemari pakaian Dan pintu dapur rumahnya sudah terbongkar kemudian korban memeriksa barang-barang dan mengetahui bahwa 4 unit hp miliknya dengan merk Oppo A3s, Xiomi 4A, Vivo dan Asus zenPhone5. Serta uang tunai Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) yg tersimpan didalam dompet sudah tidak ada lagi ditempatnya, sehingga korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.6.000.000 (Enam juta rupiah),” kata Syamsuriansyah
Dari laporan tersebut, Kata Syamsuriansyah, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku BS (33) Warga Dusun Mollo, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Dan Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut bersama satu orang rekannya berna NR (20) Warga Jalan Sukarno Hatta, Mamuju.
“Sekitar jam 20:30 WITA di Jl. Sukarno hatta Kec. Simbuang Kab Mamuju, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku NR (20),” Kata Syamsuriansyah
Masih kata, Syamsuriansyah, dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Xiomi warna cream, 1 Asus warna putih, 1 Oppo A3s warna merah dan Laptop lenovo warna hitam dan Dompet berisi uang tunai Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah).
“Saat ini kedua tersangka telah kita amankan di Mapolresta Mamuju beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara nTeam OpsnaL PHYTON melalukan pengembangan/pencarian barang bukti lainnya yang belum ditemukan,”Tutup Syamsuriansyah