Terjawab, Proyek Ruas Jalan Ihing-Lenggo Miliki Izin Resmi

POLMAN, RAKYATTA.CO — Kisruh soal pembangunan jalan peningkatan ruas jalan Ihing-Lenggo, yang berada tepat di kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, kini mulia terjawab soal penggunaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang di atasnya di bangun infrastruktur jalan.

Kepala Bidang PHKSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Nenny Tandi Rapak, S. Hut, M. Si, yang dihubungi via selulernya, mengatakan, Sesuai saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Polman dan pemanggilan Balai Gakkum ke Dinas Kehutanan provinsi pertanggal 23 september 2019.

“Kami dari Dinas kehutanan telah membawa dokumen sebagai mana yang dimaksud soal Persetujuan Prinsip Pinjam Pakai Kawasan hutan kepada Dinas PUPR Kabupaten Polman dalam rangka peningkatan struktur jalan ruas ihing-lenggo seluas 1,45 Ha di Desa Karombang Kecamatan Bulo tertanggal 25 juni 2019,”ujarnya. Kamis 26 September 2019.

Lanjut dikatakan, Nenny Tandi Rapak, bahwa berdasarkan hasil Berita Acara (BA), Hasil Peninjauan Lapangan terhadap permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan pada lokasi peningkatan struktur jalan ruas ihing-lenggo di Desa Karombang Kabupaten Polman, berdasarkan Surat Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat tanggal 24 Juni tentang Pertimbangan Teknis izin pinjam pakai kawasan hutan atas nama Dinas PUPR Kabupaten Polman dan Peraturan MenLHK Nomor : P. 27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 Jo. PermenLHK No :P. 7/MenLHK/Setjen/Kum.I/2/2019 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan

“Ketiga tindakan tersebut dilakukan sesuai dasar PP Nomor 105 tahun 2015 ttg perubahan kedua atas PP No 24 thn 2010 ttg penggunaan kawasan hutan dan Peraturan Dirjen Planologi Kehutanan No. P. 5/VII-PKH/2014 ttg petunjuk pelaksanaan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang dilimpahkan menteri kehutanan kepada Gubernur,” Jelasnya.

Masih kata, Nenny pihaknya justru menyayangkan aksi tim penegakan hukum ( Gakkum ) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) yang langsung melakukan penindakan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihaknya.

“Kenapa alasan saya tidak memberikan berjasa dokumen soal izin tersebut, karena seharusnya mereka (Gakkum-red) seharunya bersurat terlebih dahulu apakah aktivitas disana miliki izin atau tidak walau kita satu atas dan itu baru dilakukan setekah melakukan penindakan,”Kata Nenny.

Lebih jauh dikatakan, bahwa Jadi berkas-berkas tersebut, sesuai peraturan dirjen dan peraturan menteri apalagi izin tersebut telah ada. Walau ada beberapa kewajiban yang harus di penuhi seperti memiliki izin lingkungan.

“Soal izin lingkungan, apabila ada pohon-pohon yang masuk dalam lokasi aktivitas tersebut yang ditebang harus membayar PSDH dan DR. Tapi dengan adanya persetujuan izin yang telah diberikan pertanggal 22 Juni kemarin sudah merupakan izin mereka untuk melakukan aktivitas di dalamnya, termasuk izin penggunaan escavator untuk bekerja. Initnya izinnya sudah ada izin pinjam pakai kawasan hutan atas nama Dinas PUPR Kabupaten Polman dan Peraturan MenLHK Nomor : P. 27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 Jo. PermenLHK No :P. 7/MenLHK/Setjen/Kum.I/2/2019 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan,”Tutup Nenny.

Editor: Fathir

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *