Terjawab, Proyek Ruas Jalan Ihing-Lenggo Miliki Izin Resmi

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2019 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, RAKYATTA.CO — Kisruh soal pembangunan jalan peningkatan ruas jalan Ihing-Lenggo, yang berada tepat di kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, kini mulia terjawab soal penggunaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang di atasnya di bangun infrastruktur jalan.

Kepala Bidang PHKSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Nenny Tandi Rapak, S. Hut, M. Si, yang dihubungi via selulernya, mengatakan, Sesuai saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Polman dan pemanggilan Balai Gakkum ke Dinas Kehutanan provinsi pertanggal 23 september 2019.

“Kami dari Dinas kehutanan telah membawa dokumen sebagai mana yang dimaksud soal Persetujuan Prinsip Pinjam Pakai Kawasan hutan kepada Dinas PUPR Kabupaten Polman dalam rangka peningkatan struktur jalan ruas ihing-lenggo seluas 1,45 Ha di Desa Karombang Kecamatan Bulo tertanggal 25 juni 2019,”ujarnya. Kamis 26 September 2019.

Lanjut dikatakan, Nenny Tandi Rapak, bahwa berdasarkan hasil Berita Acara (BA), Hasil Peninjauan Lapangan terhadap permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan pada lokasi peningkatan struktur jalan ruas ihing-lenggo di Desa Karombang Kabupaten Polman, berdasarkan Surat Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat tanggal 24 Juni tentang Pertimbangan Teknis izin pinjam pakai kawasan hutan atas nama Dinas PUPR Kabupaten Polman dan Peraturan MenLHK Nomor : P. 27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 Jo. PermenLHK No :P. 7/MenLHK/Setjen/Kum.I/2/2019 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan

“Ketiga tindakan tersebut dilakukan sesuai dasar PP Nomor 105 tahun 2015 ttg perubahan kedua atas PP No 24 thn 2010 ttg penggunaan kawasan hutan dan Peraturan Dirjen Planologi Kehutanan No. P. 5/VII-PKH/2014 ttg petunjuk pelaksanaan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang dilimpahkan menteri kehutanan kepada Gubernur,” Jelasnya.

Masih kata, Nenny pihaknya justru menyayangkan aksi tim penegakan hukum ( Gakkum ) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) yang langsung melakukan penindakan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihaknya.

“Kenapa alasan saya tidak memberikan berjasa dokumen soal izin tersebut, karena seharusnya mereka (Gakkum-red) seharunya bersurat terlebih dahulu apakah aktivitas disana miliki izin atau tidak walau kita satu atas dan itu baru dilakukan setekah melakukan penindakan,”Kata Nenny.

Lebih jauh dikatakan, bahwa Jadi berkas-berkas tersebut, sesuai peraturan dirjen dan peraturan menteri apalagi izin tersebut telah ada. Walau ada beberapa kewajiban yang harus di penuhi seperti memiliki izin lingkungan.

“Soal izin lingkungan, apabila ada pohon-pohon yang masuk dalam lokasi aktivitas tersebut yang ditebang harus membayar PSDH dan DR. Tapi dengan adanya persetujuan izin yang telah diberikan pertanggal 22 Juni kemarin sudah merupakan izin mereka untuk melakukan aktivitas di dalamnya, termasuk izin penggunaan escavator untuk bekerja. Initnya izinnya sudah ada izin pinjam pakai kawasan hutan atas nama Dinas PUPR Kabupaten Polman dan Peraturan MenLHK Nomor : P. 27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 Jo. PermenLHK No :P. 7/MenLHK/Setjen/Kum.I/2/2019 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan,”Tutup Nenny.

Editor: Fathir

Berita Terkait

Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta
Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat
BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan
Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
BRI Polewali Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Idul Adha 1447 Hijriah
CV Mario Mandiri Perkasa Hadirkan Laboratorium Seed Processing Kakao di Sulbar
Aktivis Desak Kajati Baru Sulbar Tuntaskan Mega Korupsi DPRD Polman
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WIB

Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat

Senin, 1 Juni 2026 - 09:23 WIB

BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:20 WIB

Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB