Tim Satgas Operasi Aman Nusa II Siwalima 2020 Polda Maluku Gelar Patroli Cegah Penyebaran Covid-19

AMBON — Bertempat di Aula Prima Polresta P. Ambon & P. P. Lease. Tim satgas Operasi Aman Nusa II Penangan Covid-19 Siwalima Tahun 2020 dipastikan menggelar patroli sebagai langkah untuk menghalau penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah Maluku. Selasa 24 Maret 2020.

Hadir dalam rapat satgas diantaranya, Dir. Samapta Polda Maluku Kombes. Pol. Irwan selaku Kasatgasda Maluku di dampingi Kapolresta P. Ambon & P. P. Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang, S.Ik selaku Kaopsresta Ambon, Wadir Intelkam Polda Maluku, perwakilan Sat. Brimob Polda Maluku dan PJU Polresta P. Ambon & P. P. Lease.

Bacaan Lainnya

Dir Samapta Polda Maluku Kombes. Pol. Irwan selaku Kasatgasda Maluku, mengatakan, tujuan patroli gabungan ini adalah membubarkan kerumunan massa yang rawan menjadi sarana penyebaran virus COVID-19.

“Pertemuan tersebut untuk melakukan kegiatan patroli gabungan guna menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang dan menjaga kesehatan, kebersihan,”kata Kombes Pol Irwan.

Dia menjelaskan, Tujuannya tidak lain adalah untuk membangkitkan kesadaran masyarakat Jakarta agar lebih peduli, paham dan sadar pencegahan virus COVID-19 yang semakin meluas.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan patroli tersebut akan dilaksanakan dengan tegas namun tetap humanis.

“Semoga giat yang kita lakukan ini membuat masyarakat lebih peduli dalam mencegah virus COVID-19 di masyarakat,” ujarnya.

Berikut isi maklumat lengkap yang dikeluarkan Kapolri terkait virus Corona:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik dic tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.

c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *