Iklan Google AdSense

Tim Tabur Kejati Sulbar Ringkus DPO Terpidana Korupsi Bank Sulselbar Senilai Rp.41 Miliar

- Jurnalis

Senin, 3 Mei 2021 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil meringkus Abidin Bin Senang Hati DPO Terpidana Perkara tindak Pidana korupsi Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu senilai Rp. 41 Miliar ditempat persembunyian di dusun Nunu Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu.

Iklan Bersponsor Google

Penangkapan ini sendiri berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, SH. Nomor: 86/P.6/Dip.4/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk melakukan penangkapan DPO terpidana Abidin Bin Senang Hati, yang telah buron 11 (sebelas tahun) lamanya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin, melalui pesan rilisnya mengatakan, Bahwa Hari Senin tanggal 3 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wita, tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Samosir, dan Mustar kasi C dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Pasangkayu yaitu Kajari Pasangkayu dan Kasi Intel berangkat ke  desa Sarudu.

Baca Juga :  Berupaya Tingkatkan Perekonomian di Daerah, Kemenkumham Sulbar Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Polewali Mandar

“Tepat pukul 20.50 Wita, tim berhasil mengamankan terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan, sehingga terpidana berhasil di bawah oleh tim Tabur Kejati Sulbar untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Mamuju,”Ujarnya.

Lanjut kata Amiruddin, Terpidana Abidin Bin Senang, sendiri sudah lama dicari dan diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar yaitu sejak bulan Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Pasangkayu, Kota Palu, terpidana selalu melarikan diri.

“Saat Tim Tabur Kejati Sulbar menggerebek di rumahnya pada hari Selasa tanggal 27 April 2021. Namun hari ini tim Tabur sukses membekuk terpidana di desa Sarudu kecamatan Sarudu kabupaten Pasangkayu,”Ungkap Amiruddin.

Terpidana Abidin Bin Senang Hati merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja  (KMK) PADA Bank BPD Cab. Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah) yang berdasarkan Putusan MA No. 1634.K/Pidsus/2010 Tanggl 16 Desember 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dan Uang Pengganti Rp 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah), subsidiair 3 (tiga) bulan penjara) karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Suhardi Duka: Majene Akan Menjadi Kabupaten Candradimuka

“Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Mamuju untuk proses eksekusi badannya ke Lembaga Pemasyarakatan,”Tutup Amiruddin.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Sinergi Meriahkan HUT RI ke-80, BPKPD Hadiri Rapat Pemantapan Kesiapan Lomba Lingkup Pemprov Sulbar
69 Paskibraka Jalani Pemusatan Pembinaan Jelang HUT RI Ke-80 di Sulbar
PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans
CKG Diluncurkan! 1,5 Juta Warga Sulbar Siap Dapat Cek Kesehatan Gratis di Sekolah
ESDM Sulbar Gratiskan Listrik untuk 27 Ribu Warga Miskin, Dukung PASTI PADU SDK
Bibit Nila Serbu Mateng! DKP Sulbar Semai Harapan hingga Larut Malam Demi Masa Depan Rakyat
PUPR Sulbar Tancap Gas! Evaluasi Proyek 2025 Demi Sulbar Maju dan Sejahtera
Gubernur Suhardi Duka Ajak Warga Sulbar Hidup Sehat Lewat Olahraga Massal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Sinergi Meriahkan HUT RI ke-80, BPKPD Hadiri Rapat Pemantapan Kesiapan Lomba Lingkup Pemprov Sulbar

Senin, 4 Agustus 2025 - 06:33 WIB

69 Paskibraka Jalani Pemusatan Pembinaan Jelang HUT RI Ke-80 di Sulbar

Senin, 4 Agustus 2025 - 00:56 WIB

PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:52 WIB

CKG Diluncurkan! 1,5 Juta Warga Sulbar Siap Dapat Cek Kesehatan Gratis di Sekolah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:50 WIB

ESDM Sulbar Gratiskan Listrik untuk 27 Ribu Warga Miskin, Dukung PASTI PADU SDK

Berita Terbaru