Tingkatkan Pengawasan, Disnaker Cegah Diskriminasi Pekerja Perempuan di Sektor Perkebunan-Perikanan

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU –Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja. Termasuk pekerja perempuan di Sektor Perkebunan dan Perikanan.

Kepala Disnaker Sulbar , Andi Farid Amri menjelaskan, perempuan merupakan kelompok paling rentan, utamanya mereka yang bekerja di sektor perkebunan- perikanan.

Untuk itu, sebagaimana arahan PJ Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya terus memaksimalkan perlindungan bagi pekerja perempuan dan meningkatkan pengawasan terhadap pemberi pekerjaan.

“Diskriminasi dalam hal upah, jaminan perlindungan sosial dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hal ini menjadi perhatian kita dalam memaksimalkan perlindungan pekerja perempuan di Sulbar,” ucap Farid.

Kabid Binwas K3 Disnaker Sulbar Andi Surianti, dalam memaksimalkan perlindungan pekerja perempuan, pihaknya kembali menekankan hak perlindungan bagi pekerja perempuan.

Surianti menguraikan, beberapa ketentuan dalam melindungi pekerja perempuan antara lain, Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi dari pengusaha, waktu Kerja tdk lebih 7 jam/hari dalam 6 hari kerja atau tidak lebih 40 jam per Minggu, waktu kerja tdk lebih 8 jam/hari dalam 5 hari kerja atau tidak lebih 40 jam per Minggu, wajib memberikan kesempatan yang secukupnya untuk beribadah yang diwajibkan agamanya.

Pekerja perempuan juga tidak wajib bekerja saat haid hari pertama dan kedua saat merasakan sakit dan tidak boleh upah dipotong. Pekerja perempuan juga berhak istirahat 1,5 bulan saat mengalami gugur kandungan dan 3 bulan saat melahirkan tanpa upah dipotong.

Berikutnya, Hak cuti 12 hari kerja kalau Tenaga kerja pekerja secara terus menerus selama 12 bulan. Selain itu pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya

“Hal ini jelas sudah ditegaskan dalam dalam Permenaker 224/2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Buruh Perempuan. Diharapkan ini menjadi perhatian bersama, khususnya bagi pemberi kerja yang mempekerjakan perempuan,” ungkapnya.

Upaya lain dilakukan, pihak Disnaker juga terus melakukan pembinaan terhadap pekerja perempuan terkait hak hak perempuan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja pada perusahaan. (Rls)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB