Tingkatkan Pengawasan, Disnaker Cegah Diskriminasi Pekerja Perempuan di Sektor Perkebunan-Perikanan

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU –Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja. Termasuk pekerja perempuan di Sektor Perkebunan dan Perikanan.

Kepala Disnaker Sulbar , Andi Farid Amri menjelaskan, perempuan merupakan kelompok paling rentan, utamanya mereka yang bekerja di sektor perkebunan- perikanan.

Untuk itu, sebagaimana arahan PJ Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya terus memaksimalkan perlindungan bagi pekerja perempuan dan meningkatkan pengawasan terhadap pemberi pekerjaan.

“Diskriminasi dalam hal upah, jaminan perlindungan sosial dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hal ini menjadi perhatian kita dalam memaksimalkan perlindungan pekerja perempuan di Sulbar,” ucap Farid.

Kabid Binwas K3 Disnaker Sulbar Andi Surianti, dalam memaksimalkan perlindungan pekerja perempuan, pihaknya kembali menekankan hak perlindungan bagi pekerja perempuan.

Surianti menguraikan, beberapa ketentuan dalam melindungi pekerja perempuan antara lain, Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi dari pengusaha, waktu Kerja tdk lebih 7 jam/hari dalam 6 hari kerja atau tidak lebih 40 jam per Minggu, waktu kerja tdk lebih 8 jam/hari dalam 5 hari kerja atau tidak lebih 40 jam per Minggu, wajib memberikan kesempatan yang secukupnya untuk beribadah yang diwajibkan agamanya.

Pekerja perempuan juga tidak wajib bekerja saat haid hari pertama dan kedua saat merasakan sakit dan tidak boleh upah dipotong. Pekerja perempuan juga berhak istirahat 1,5 bulan saat mengalami gugur kandungan dan 3 bulan saat melahirkan tanpa upah dipotong.

Berikutnya, Hak cuti 12 hari kerja kalau Tenaga kerja pekerja secara terus menerus selama 12 bulan. Selain itu pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya

“Hal ini jelas sudah ditegaskan dalam dalam Permenaker 224/2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Buruh Perempuan. Diharapkan ini menjadi perhatian bersama, khususnya bagi pemberi kerja yang mempekerjakan perempuan,” ungkapnya.

Upaya lain dilakukan, pihak Disnaker juga terus melakukan pembinaan terhadap pekerja perempuan terkait hak hak perempuan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja pada perusahaan. (Rls)

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru