Iklan Google AdSense

Tumpang Tindih Kewenangan, Kader PMII Cab. Polman Tolak Asas Dominus Litis

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHP dinilai akan memperkeruh upaya penegakan hukum. Asas tersebut berpotensi ketidak-pastian dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Iklan Bersponsor Google

Kader PMII Cab. Polman Sdr. Rahmat berpendapat bahwa, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum. Fungsi kepolisian bakal bergeser jika dominus litis diterapkan. Menurut dia, jaksa cukup berperan sebagai penuntut dalam suatu perkara.

“Untuk itu kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana, kami mengingatkan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah seharusnya terbatas pada penuntutan pidana, sementara kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana” Ungkapnya.

Baca Juga :  Melalui Program Jumat Curhat, Wakapolresta Mamuju Ngopi Bareng Komunitas Mobil Jip

Dia menyebut, jika revisi KUHAP disahkan, kewenangan jaksa dalam menghentikan perkara dapat menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum. Hal itu dinilai berpotensi membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum,Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum

Baca Juga :  Akhirnya DPO Narkoba Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pangkep

Selain itu pentingnya revisi batas waktu penyelesaian perkara pidana. Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses hukum yang menghambat kepastian hukum.

“Pembaruan dalam RUU KUHAP seharusnya lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, alih-alih menciptakan multitafsir baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, Sehingga tidak jelas penagakan hukum ini arahnya kemana Karena dua-duanya (Jaksa dan Polisi) berwenang menghentikan apabila RKUHAP tersebut disahkan”. Pungkasnya

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polsek Tommo Gelar Kegiatan Jumat Bersih untuk Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan
Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pengembangan Sistem Monitoring Berbasis Digital
Kakanwil Kemenkum Sulbar Membuka Acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar
Tim Resmob Polresta Mamuju Kembali Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Alat Pertukangan
Kapolresta Mamuju Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar Harap Pejabat Fungsional KI Tingkatkan Kualitas Layanan
Pimpin Harmonisasi Ranperbup Pasangkayu, Kakanwil Kemenkum Sulbar Sebut Komitmen Dukung Pemda di Sulbar
Mendapat Laporan Malalui Call Center 110, Pamapta Polresta Mamuju Sigap Datangi TKP Penganiayaan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 12:37 WIB

Polsek Tommo Gelar Kegiatan Jumat Bersih untuk Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan

Rabu, 5 November 2025 - 18:32 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pengembangan Sistem Monitoring Berbasis Digital

Rabu, 5 November 2025 - 18:31 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Membuka Acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar

Rabu, 5 November 2025 - 09:52 WIB

Tim Resmob Polresta Mamuju Kembali Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Alat Pertukangan

Rabu, 5 November 2025 - 08:18 WIB

Kapolresta Mamuju Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Berita Terbaru