Iklan Google AdSense

Unit PPA Polresta Mamuju Ungkap Dan Tangkap Seorang Sopir Travel Yang Cabuli Penumpangnya

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 49 / V /2024 / SPKT, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan oknum supir travel berinisial RW (35) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut namanya Suci (15)

Iklan Bersponsor Google

Diketahui, kasus pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi diatas mobil tepatnya di kampung Tampa padang Mamuju pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina menyebutkan, bahwa pihaknya sudah lakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polresta Mamuju

Baca Juga :  Perkosa dan Mengancam Korbannya, Pria ini Diamankan Polsek Belawa

Pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dan telah melakukan gelar perkara tentang kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang penumpang wanita oleh oknum sopir travel.

Kronologis kejadian bermula ketika orang tua korban menghubungi via telepon sopir travel (pelaku) agar anak perempuannya ikut menumpang ke Topoyo Mateng sehingga pelaku menjemputnya.

Saat dalam perjalanan dari Mamuju menuju Topoyo, pelaku menyuruh korban agar duduk didepan samping sopir dan tepatnya di kampung Tampa padang korban merasa pusing sehingga meminta singgah.

Selanjutnya dipinggir jalan diatas mobil, pelaku menawarkan untuk mengolesi tubuh korban dengan minyak cap lang hingga tangannya masuk kedalam pakaian dan meraba tubuh serta dada korban.

Baca Juga :  Kapolda dan Ketua PD Bhayangkari Sulbar Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1446 H

Atas perlakuan pelaku tersebut korban langsung menangis dan melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut diatas mobilnya. Ujar Ipda Saskia

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ungkap Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Jambret Ditangkap dalam 6 Jam! Resmob Polresta Mamuju Gerak Cepat Ringkus Pelaku di Jalan Maccirinnae
Polsek Tommo Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ibadah Umat Hindu Pada Perayaan Hari Raya Galungan
Operasi Zebra Marano 2025 Digelar di Pintu Gerbang Kota Mamuju, Puluhan Pelanggar Terjaring
Polsek Tommo Polresta Mamuju Fasilitasi Petani Jemur Jagung di Halaman Mapolsek
Operasi Zebra Marano 2025: Sentuhan Humanis Satgas Preemtif Sasar Sopir Bus, Ojek dan Pelajar
Hari Pertama Operasi Zebra Marano 2025 Sasar Jalur Trans Sulbar, Puluhan Pelanggar Terjaring dalam 90 Menit
Kapolresta Mamuju Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Marano 2025
Operasi Zebra Marano 2025 Dimulai! Polda Sulbar Siap Wujudkan Kamseltibcarlantas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 12:07 WIB

Jambret Ditangkap dalam 6 Jam! Resmob Polresta Mamuju Gerak Cepat Ringkus Pelaku di Jalan Maccirinnae

Rabu, 19 November 2025 - 09:37 WIB

Polsek Tommo Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ibadah Umat Hindu Pada Perayaan Hari Raya Galungan

Selasa, 18 November 2025 - 17:59 WIB

Polsek Tommo Polresta Mamuju Fasilitasi Petani Jemur Jagung di Halaman Mapolsek

Selasa, 18 November 2025 - 11:00 WIB

Operasi Zebra Marano 2025: Sentuhan Humanis Satgas Preemtif Sasar Sopir Bus, Ojek dan Pelajar

Senin, 17 November 2025 - 17:54 WIB

Hari Pertama Operasi Zebra Marano 2025 Sasar Jalur Trans Sulbar, Puluhan Pelanggar Terjaring dalam 90 Menit

Berita Terbaru