Unit PPA Polresta Mamuju Ungkap Dan Tangkap Seorang Sopir Travel Yang Cabuli Penumpangnya

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 49 / V /2024 / SPKT, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan oknum supir travel berinisial RW (35) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut namanya Suci (15)

Diketahui, kasus pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi diatas mobil tepatnya di kampung Tampa padang Mamuju pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina menyebutkan, bahwa pihaknya sudah lakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polresta Mamuju

Pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dan telah melakukan gelar perkara tentang kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang penumpang wanita oleh oknum sopir travel.

Kronologis kejadian bermula ketika orang tua korban menghubungi via telepon sopir travel (pelaku) agar anak perempuannya ikut menumpang ke Topoyo Mateng sehingga pelaku menjemputnya.

Saat dalam perjalanan dari Mamuju menuju Topoyo, pelaku menyuruh korban agar duduk didepan samping sopir dan tepatnya di kampung Tampa padang korban merasa pusing sehingga meminta singgah.

Selanjutnya dipinggir jalan diatas mobil, pelaku menawarkan untuk mengolesi tubuh korban dengan minyak cap lang hingga tangannya masuk kedalam pakaian dan meraba tubuh serta dada korban.

Atas perlakuan pelaku tersebut korban langsung menangis dan melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut diatas mobilnya. Ujar Ipda Saskia

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ungkap Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina

Berita Terkait

Kapolda Sulbar Siap Kawal Sekolah Aman, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak Tegas
Kapolda Sulbar Hadirkan Air Bersih untuk Warga Pepana Mamasa
Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS di Tangkap, Kabid Humas Pastikan Proses Hukum yang Adil
Siap-siap! 7 Juni 2026, Adu Kicau Kapolda CUP Hadir Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80
Tim Gabungan Polresta Mamuju dan Polda Sulbar Kerahkan Dua Anjing Pelacak Buru Pelaku Pemukulan Polisi di Demo BWS
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Kapolda Sulbar Instruksikan Jajaran Percepat Eliminasi TBC
Polantas Menyapa: Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Hadiah Sayuran Segar Hasil Kebun Ditlantas Polda Sulbar
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:08 WIB

Kapolda Sulbar Siap Kawal Sekolah Aman, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:59 WIB

Kapolda Sulbar Hadirkan Air Bersih untuk Warga Pepana Mamasa

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:23 WIB

Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS di Tangkap, Kabid Humas Pastikan Proses Hukum yang Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:10 WIB

Siap-siap! 7 Juni 2026, Adu Kicau Kapolda CUP Hadir Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:21 WIB

Tim Gabungan Polresta Mamuju dan Polda Sulbar Kerahkan Dua Anjing Pelacak Buru Pelaku Pemukulan Polisi di Demo BWS

Berita Terbaru

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB