Usai Diklarifikasi Tim Ombudsman, Sekwan Bayarkan Perdin Sopir Ketua DPRD Mateng

Mamuju – Aduan terkait penundaan pembayaraan biaya perjalanan dinas sopir ketua DPRD Mamuju tengah akhirnya selesai. Hal itu diungkapkan Aksan Amir Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat, Senin, 04/05/20

Sebelumnya aduan sampai ke meja Ombudsman karena terancam akan menemui jalan buntu, sehingga korban yang menuntut haknya meminta pihak Ombudsman menengahi persoalan ini.

Kata Aksan, proses klarifikasi yang dilakukan tim Ombudsman menyimpulkan telah terjadi tindakan maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan oleh pihak Sekwan DPRD Mamuju Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu tim Ombudsman menyarankan agar aduan ini segera diselesaikan.
Aksan juga menyampaikan apresiasi kepada Sekwan DPRD Mamuju Tengah, yang dinilai sangat kooperatif pada saat proses klarifikasi oleh tim Ombudsman dan segera melakukan tindaklanjut.

“kami apresiasi sikap sekwan DPRD Mateng, beliau sangat kooperatif sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” terang Aksan

Terkait penundaan pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut disebabkan pencairan yang masih dalam proses dan pada saat bersamaan saat itu adanya pemeriksaan administrasi keuangan dari BPK hingga terjadinya penundaan.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *