Vonis 1 Tahun Kades Botto Lakukan Kasasi

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sengkang Eman Sulaeman SH MH

Sengkang – Sidang putusan yang dijatuhkan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap dua orang tersangka yakni mantan Kades Botto dan salah satu stafnya Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo dalam putusan persidangan pengadilan Tipikor Makassar baru baru ini yang menjatuhkan vonis satu tahun hukuman dlakukan upaya banding atau kasasi ke pusat oleh para tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang Eman Sulaeman SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Sengkang, Dermawan Wicaksono yang ditemui awak media ini Dikantor Kejaksaan Jalan Kejaksaan Kecamatan Tempe mengatakan kalau sidang putusan terhadap mantan kades botto dan stafnya itu sudah jatuh vonisnya sekitar beberapa hari yang lalu di pengadilan Tipikor Makassar dan kalau tidak salah itu di vonis hukuman satu tahu penjara.

“Proses sidnagnya sudah selesai dan tinggal menunggu hasil keputusan dari MA pusat, karena terdakwa melakukan upaya banding atau kasasi ke pusat atas hasil vonis sidang tersebut dan tinggal menunggu hasilnya turun”.Akunya didepan awak media

Seperti diketahui mantan Desa Botto, Ambo Asse dan Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Botto, Faisal.

Keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2017 dan 2018.Keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun barang bukti yang disita sebelumnya oleh pihak Polres Wajo yang menangani kasus tersebut hingga dilimpahakn ke Kejaksaan  berupa dokumen pertanggungjawaban penerima keuangan desa, dokumen pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Desa, serta uang tunai sebesar Rp 297.477.610.

Dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Pidana.

Dan dari hasil penelusuran kalau ke dua terdakwa tersebut belum dilakukan penahanan dan masih status penangguhan penahanan sampai menunggu putusan hasil banding atau kasasi dari pusta turun.

Berita Terkait

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Keributan di Festival UMKM Berhasil Diredam, Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku
Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Narkoba, Pasangan Calon Pengantin Pesta Sabu dan Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:07 WIB

Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026

Berita Terbaru