Wahdah Islamiyah Sulbar, Tegak Lurus Dukung Fatwa MUI Boikot Produk Israel

Mamuju – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram mengenai produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

Membeli produk pro-Israel berarti sama saja dengan mendukung perlawanan terhadap Palestina. Dan ini adalah haram hukumnya.

Merespon fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 83 tahun 2023, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Wahdah Islamiyah Sulawesi Barat, Ust. M. Yamin Saleh, SH.,M.AP. menegaskan pihaknya mendukung penuh keputusan majelis ulama tersebut.

Hal itu disampaikan Ust. Yamin pada momen pengajian subuh di Masjid Al Ihsan Mamuju, bersama Syekh Nidal Kamal bin Salim Al Azhari salah seorang Ulama dari Palestina, (12/11/2023).

Selain mendukung pemboikotan produk-produk yang terafiliasi ke Israel, Ust. Yamin juga menyampaikan, secara kelembagaan Wahdah Islamiyah Sulbar sejak satu bulan terakhir aktif menggalang dana di 6 kabupaten untuk bantuan kemanusiaan ke Palestina.

“Sejak satu bulan terakhir kami di sulbar membuka open donasi dikalangan kader dan masyarakat secara umum,” ujarnya

Lebih lanjut M. Yamin Saleh mengajak seluruh kader dan simpatisan Wahdah Islamiyah serta masyarakat Sulawesi Barat secara umum, jangan membeli, bertransaksi dengan produk-produk yang mendukung gerakan Israel.

Selain gerakan boikot ia juga menghimbau kepada ummat Islam di Indonesia agar tidak teriakan hoax yang banyak bertebaran di media sosial.

“Ummat Islam harus memahami kondisi di Palestina dengan baik. Termasuk dengan tidak mudah mempercayai informasi yg tidak ada sumber kredibelnya” pungkasnya

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *