Wakili Kapolda Sulbar, Kabid Humas Hadiri Rapat Tim Bakor Pakem di Kantor Kemenag, 10 Kriteria Ajaran Aliran Sesat Menurut Majelis Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2019 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Mewakili Kapolda Sulbar, Kabid Humas AKBP Hj. Mashura menghadiri rapat tim badan koordinasi pengawasan aliran paham keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem), Rabu (20/11/19).

Rapat Bakor Pakem yang berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenag Prov. Sulbar ini juga dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Provinsi, Kabinda, Wakajati Sulbar, yang mewakili Danrem 142 Tatag, yang mewakili Dir Intelkam, Kesbanpol, para sraf Kemenag Provinsi, FKUB, MUI dan undangan lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Barat , Muflih B Fattah, dalam sambutannya mengatakan terkait maraknya paham-paham yang tidak sesuai tututan agama tertentu, wadah ini (Bakor Pakem) diharapkan mampu mengantisipasi gerakan kelompok-kelompok yang menyebarkan pehaman-pemahaman yang menyalahi syariat.

“Untuk itu pada kesempatan ini, kami berharap ada solusi yang dapat dituai bersama dalam menjaga kondisi kamtibmas dari penyebaran ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran agama tertentu,”ujarnya.

Dalam rapat tersebut kementrian agama provinsi sulbar juga telah menetapkan 10 kriteria aliran sesat menurut majelis Indonesia yaitu :

1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam.
2. Menyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
3. Menyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran Al-Qur’an.
5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan Hadits Nabi Sallalahualaihi Wasallam sebagai sumber ajaran islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengirangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat seperti haji tidak ke baitullah, Sholat wajib tidak 5 (lima) waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti menkafirkan muslim hanya kerena bukan kelompoknya.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashura, yang mewakili Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar, dalam kesempatannya menyarankan dan sepakat atas masukan seluruh pihak untuk bergerak secara terpadu dalam mengantisipasi paham-paham yang tidak sesuai dengan ajaran agama tertentu.

“Kami juga berharap ada keputusan yang jelas dalam rapat kali ini terkait penanganan paham-paham atau aliran yang tidak sesuai syariat sehingga informasi tidak bias ditengah masyarakat sehingga dapat menimbulkan keresahan,”ujar Mashura

Lanjut dikatakan, Isu-isu yang ada memang sangat perlu didalami terlebih dahulu sebelum betul-betul menetapkan kelompok tertentu menyebarkan pemahaman yang tidak sesuai dengan syariat.

“Berdasarkan hasil rapat, tim bakor pakem belum mengambil tindakan karena masih terus melakukan upaya koordinasi terkait paham atau aliran dugaan menyimpang sekaligus menunggu fatwa MUI sebagai dasar bakor pakem untuk membuat keputusan,” jelas Kabid Humas.

“Disamping itu, guna mengeipentalisir gerakan kelompok yang disinyalir menyebarkan paham yang menyalahi syariat maka empat pilar (Kades, TNI/POLRI dan Penyuluh agama) akan diberdayakan dengan maksimal diwilayahnya masing-masing,” sambung Kabid Humas.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB